Tarif Tol Naik , Untuk Siapa ?

Oleh : Dewi Wisata

 

Lensa Media News—Pada Senin (15/1/2024) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024. Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses.

 

Bahkan Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Bagaimanapun juga kenaikan tarif tol ini adalah sebuah bentuk kezaliman dan tidak adil. Dari semua tujuan yang ada, nyatanya poin pertamanya adalah memberikan keuntungan bagi para investor. Ini sangat terlihat jelas dimana pemerintah seolah hanya memperhatikan kepentingan bisnis pengusaha jalan tol tanpa peduli kesulitan yang dihadapi masyarakat.

 

Buktinya, masih banyak dijumpai permasalahan yang terjadi untuk pengguna jalan tol. Diantaranya, minim penerangan, atau genangan air yang sangat membahayakan keselamatan serta antrean yang panjang di pintu tol sehingga membuat kemacetan yang sangat parah.

 

Kenaikan tarif jalan tol telah diatur dan dilegalkan Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali. Dengan sistem kapitalistik saat ini, tentu tidak heran banyak lahan-lahan milik negara yang kemudian beralih diambil swasta/pengusaha.

 

Untuk siapa? Lagi-lagi semua adalah untuk keuntungan para pengusaha, bukan rakyat. Maka jangan aneh, jika hubungan penguasa dengan rakyat tidak ubahnya antara produsen dan konsumen yang mengedepankan aspek bisnis dan kering dari pelayanan.

 

Seperti kita ketahui, jalan merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan setiap orang. Maka sebagai fasilitas umum haram hukumnya dikuasai atau diperjualbelikan.Dalam pandangan Islam, pemerintah beserta aparatnya adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan fasilitas umum termasuk jalan.

 

Tanggung jawab ini bersifat penuh, pengelolaannya tidak boleh secara bebas. Sehingga tidak mengakibatkan fungsi dan kewenangan negara berpindah pada swasta, atau yang lain. Mengapa? karena penguasa adalah pihak yang paling tidak boleh mengakibatkan kemudaratan terhadap rakyat.

 

Sudah seharusnya negara memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan rakyat. Dan hal itu hanya akan terwujud dengan aturan Islam yang sempurna dalam sistem khilafah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis