Pajak Motor Naik, Siapa yang Panik?
Pajak Motor Naik, Siapa yang Panik?
Oleh: Lilik P
(Komunitas Setajam Pena)
LenSaMediaNews.com – Indonesia merupakan negara terbesar kedua pengguna kendaraan sepeda motor, sedangkan di urutan pertama yakni Thailand. Pada tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 148.212.865 di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kendaraan pribadi masih didominasi oleh kendaraan berjenis sepeda motor dengan angka yang sangat tinggi yaitu 125.267.349 unit.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjelaskan adanya rencana kenaikan pajak motor konvensional atau Bahan Bakar Minyak (BBM/Bensin). Sejatinya, rencana kenaikan pajak ini tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi juga menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia bilang, kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. (CNBC Indonesia, 19-1-2024).
Meskipun tidak dimulai dalam waktu dekat, kenaikan pajak itu dapat dipastikan terjadi. Jika benar-benar naik, maka masyarakat yang notabene pengguna sepeda motor paling banyak akan merasa berat. Mereka akan panik, karena di tengah himpitan ekonomi saat ini, justru mendapat beban baru.
Beginilah sistem kapitalisme, yang memiliki pandangan hidup berdasarkan pada sekularisme, yaitu menjadikan aturan manusia sebagai poros. Kebahagiaan tertinggi ketika mendapatkan materi sebesar-besarnya, tanpa mempertimbangkan hal yang lain. Jadi, pemerintahan yang menganut sistem ekonomi ini akan berpikir tidak ada cara mendapatkan uang selain dengan menarik pajak sebanyak-banyaknya.
Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Bagi kapitalisme, pajak merupakan urat nadinya. Menarik pajak merupakan cara mudah mengumpulkan dana untuk penyelenggaraan negara. Sangat sesuai dengan prinsip ekonomi kapitalisme yaitu meminimalisir usaha untuk keuntungan sebesar-besarnya.
Di sisi lain, SDA yang melimpah justru diserahkan kepada pihak swasta. Baik swasta individu ataupun korporasi, lokal maupun asing. Padahal, jika negara mengelola SDA dengan baik, maka akan lebih dari cukup untuk menyejahterakan rakyat.
Sementara Islam menyelesaikan permasalahan pajak dengan pendekatan sistematis. Sistem Islam, yakni Khilafah mampu membiayai negara tanpa pajak dan tanpa utang. Bagaimana caranya?
Khilafah memiliki 12 sumber pemasukan negara, antara lain yaitu: fai, kharaj, ganimah, jizyah, dan dharibah. Ada pula kepemilikan umum seperti migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, padang rumput dan tempat khusus. Selain itu, ada zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak. Semua pemasukan itu akan dipakai oleh khilafah untuk mencukupi kebutuhan negara dan rakyat. Jadi khilafah tidak perlu takut kehabisan pendapatan. Oleh karena itu, hanya Islam yang mampu mengurus sistem keuangan.
Wallahu’alam bishowwab.