Keselamatan Pekerja Tanggung Jawab Siapa?
Oleh: Erna
Lensamedianews.com– Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) meledak pada saat pekerja melakukan perbaikan di bagian tungku. Dilaporkan puluhan pekerja menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit. Ledakan hebat tersebut terjadi di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) di Kecamatan Bahodopi, “Iya benar, ada korban, anggota Polres Morowali sementara di lapangan” kata Humas Polres Morowali, Ipda Hamid kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/12).
Sebelum inseden di ITSS ternyata kecelakaan kerja sering berulang terjadi di kawasan tersebut. Berulangnya kecelakaan kerja mengindikasikan adanya kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja dan abainya upaya pencegahannya. Perusahaan lebih mengutamakan keuntungan yang tinggi sehingga abai terhadap tanggungjawabnya terhadap pekerja. Selain itu, terdapat hal lain pengaruh terhadap abainya jaminan keselamatan kerja yakni regulasi sistem sangsi. Negara saat ini cenderung tidak tegas kepada para investor meski mereka melakukan pelanggaran.
Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam yang begitu memperhatikan nyawa manusia termasuk para pekerja. Jaminan keselamatan pekerja tercakup dalam akad ijarah (perburuhan) antara pekerja dan majikan atau perusahaan. Akad ijarah yakni akad atau kesepakatan suatu jasa dengan adanya imbalan atau kompensasi tertentu.
Karenanya baik pekerja atau majikan harus sama-sama memahami rukun-rukun ijarah serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jaminan keselamatan pekerja adalah kewajiban majikan atau perusahaan yang mempekerjakannya. Majikan atau perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga dapat mengurangi propabilitas kecelakaan kerja akibat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dari Abu Said Bin Malik Bin Sinan Al Khudri radhiyallahu’anhu Rasulullah SAW besabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ahmad)
Negara akan memastikan setiap perusahaan menjalankan konsep kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dan akan tegas memberikan sangsi kepada perusahaan yang lalai dari tanggungjawabnya. Dengan demikian insiden seperti yang terjadi di ITSS dan perusahaan sejenis bisa di cegah. [LM/UD]
Wallahu a’lam bi shawab
Erna Bogor