Nasib Buruh dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Yani
Lensamedianews.com– Permasalahan yang dialami para buruh dari tahun ke tahun hampir sama, kali ini pada Jum’at 27/10/2023 dikawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024. Pada tahun 2023 ini para Buruh telah melakukan demonstrasi berjilid-berjilid untuk menuntut upah mereka naik minimal 15% dari upah minimum 2023 tapi pemerintah belum memenuhi aspirasi kaum buruh.
Berkaitan dengan Tuntutan ini, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan bahwa perhitungan upah buruh 2024 mempertimbangkan 3 aspek. Pertama, daya beli buruh. Kedua, mengatasi inflasi dan ketiga mengatasi disparitas upah antar wilayah. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga merasa formulasi perhitungan upah 2024 belum memenuhi 3 pertimbangan tersebut. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 2024, formula perhitungan upah tahun depan hanya memungkinkan buruh naik gaji sebesar tujuh puluh ribu.
Ekonomi Kapitalisme
Kenaikan upah yang diminta para buruh atas tuntutan ini karna kebutuhan hidup naik sedangkan jumlah kenaiakan upah hanya sebesar tujuh puluh ribu. Tentu hal demikian akan sangat mempengaruhi kesejahteraan rakyat dimana sebagian besar rakyat Indonesia bekerja sebagai buruh, tak heran jika banyak dari keluarga menengah, kini berubah status menjadi miskin.
Permasalahan upah buruh tidak pernah menemukan solusi karena sistem yang diterapkan pemerintah hari ini yaitu sistem kapitalisme adalah sistem yang rusak yang menyebabkan si kaya makin kaya dan si miskin makin miskin.
Hal ini disebabkan oleh prinsip bisnis dalam ekonomi kapitalisme, yaitu meminimalkan pengeluaran untuk mendapatkan hasil yang besar. Di sisi lain, mereka juga diajarkan bahwa kebahagiaan tertinggi ketika mendapat materi yang banyak. Selain itu, sekularisme juga membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Ketika semua ini bergabung, lahirlah pengusaha yang serakah. Mereka ingin biaya produksi yang sedikit, tetapi keuntungan melimpah. Jadinya, salah satu upaya untuk mewujudkan adalah rendahnya upah yang diberikan.
Kapitalisme juga memandang pekerja sebagai unsur produksi, sama dengan bahan baku dan modal, sehingga disitu berlaku prinsip jam kerja lama dan meminimalkan biaya untuk perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Apalagi Pemerintah hari ini berpihak pada pemilik modal atau pengusaha jadi apapun yang pengusaha inginkan untuk keuntungan mereka pemerintah turuti contoh kecil yakni lahirnya undang-undang cipta kerja.
Menerapkan Aturan Islam
Islam mempunyai konsep sistem kehidupan yang menyeluruh dan mengatur seluruh aspek kehidupan dari hal ekonomi, sosial,pendidikan bahkan sampai level negara.
Dalam islam antara pekerja dan pemberi kerja akan bersepakat mengenai upah, waktu kerja, jenis pekerjaan dll sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Islam mengatur perburuhan bukan seperti perbudakan. Islam memandang masalah ini dengan akad ijarah (bekerja). Buruh adalah pekerja memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan). Mereka akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda.
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Islamlah yang akan membuatnya menjadi jernih. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan nasib para buruh, kecuali dengan ideologi Islam. Allah Swt. telah berjanji dalam firman-Nya,
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-Araf: 96). [LM/UD]