Program KRIS JKN dan Komersialisasi Pelayanan Kesehatan

Oleh: Inten F.U.
Lensamedianews.com, Opini- Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Salah satunya dikhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “KRIS ini disiapkan untuk money follow program. Semua kelas sama. Dengan kelas yang sama nanti dibuat program, enggak ada kelas I, kelas II, dibikinlah standar nanti. Saya enggak tahu standarnya apa. Karena dia (Kemenkes) akan buat program dengan bahasa efisien, masa nyawa orang efisien. Kalau gitu buat apa kita punya negara? Nyawa orang aja diatur-atur. Harusnya enggak bisa,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal. (liputan6.com).
Nampaknya pemerintah semakin mendorong praktik liberalisasi dan komersialisasi dalam sektor kesehatan. Hal ini membawa banyak dampak buruk bagi masyarakat, terutama kelas ekonomi menengah ke bawah. Pelayanan kesehatan sekarang ini lebih profit-oriented, maka faktor kemanusiaan menjadi semakin terpinggirkan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang layak.
Berbicara masalah kapitalisme, ideologi ini memandang bahwa kesehatan merupakan jasa ekonomi (economic service), artinya negara tidak memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma pada masyarakatnya. Ada harga tertentu yang mesti dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan. Seperti yang diketahui bersama, penghasilan sebagai seorang buruh tidaklah besar. Bagaimana mungkin rakyat kecil dipaksa membayar iuran sejumlah tertentu setiap bulan, sementara untuk kebutuhan makan dan sekolah anak setiap hari saja masih pas-pasan, bahkan terkadang kurang?
Dalam Islam, negara diwajibkan untuk memelihara kebutuhan dasar rakyatnya, dengan ancaman berat bagi pemimpin yang melalaikannya, termasuk pelayanan kesehatan. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). 
Dalam hadis lain dikatakan, “Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan mengharamkan dia (langsung masuk) surga.” (HR Muslim).
Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Merupakan tanggung jawab negara untuk memfasilitasi semua ini, karena negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat tanpa pandang bulu. Baik kaya atau miskin, tanpa diskriminasi agama, suku, maupun warna kulit.
Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitulmal atau APBN. Hal ini hanya dapat terlaksana jika pemerintah mengganti kacamata kapitalis dengan kacamata Islam, mengimani bahwa setiap keputusan yang diambil akan diminta pertanggungjawabannya di yaumilakhir. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis