Sekularisme Membuat Perempuan dan Anak senantiasa dalam Bahaya
Oleh: Sulistyowati
Lensa Media News – Perempuan adalah makhluk mulia yang harus dijaga. Namun faktanya, ada banyak peristiwa yang menunjukkan berbagai ancaman bahaya pada perempuan dan anak perempuan.
Salah satu contoh kasus yakni hilangnya seorang eks aktivis Walhi yang hilang sejak 2019. Aktivis ini menjadi korban mutilasi seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan asmara dengannya.
Kasus lain terjadi pada awal Januari 2023, publik digegerkan dengan kasus seorang anak usia 12 tahun hamil 8 bulan yang diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya di kota Binjai. Sementara itu di ibu kota, polisi berhasil menangkap seorang pemulung karena telah menculik seorang bocah perempuan.
Realita ini sungguh sangat miris. Tidak ada lagi keamanan bagi perempuan sekalipun berada di sekeliling keluarganya. Maraknya kasus pelecehan, pemerkosaan, penculikan, hingga pembunuhan terhadap perempuan dan anak. Semakin menunjukkan mandulnya sistem hukum yang ada, yang tak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan.
Hal ini bisa dipahami karena regulasi yang ada lahir dari pemikiran manusia yang lemah. Sistem sekuler demokrasi menjadikan manusia berdaulat atas hukum, sementara agama dipisahkan dari kehidupan. Manusia berhak membuat hukum sesuai keinginan mereka.
Sebagai bukti adanya keinginan memberantas kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan, namun atas nama HAM yang dijunjung tinggi tayangan-tayangan yang memicu bangkitnya rangsangan seksual munncul di mana-mana. Sistem sekuler demokrasi nyatanya membuat kepribadian manusia semakin rusak karena dikendalikan hawa nafsu.
Perempuan dan anak hanya akan aman dalam naungan syariat Islam, yang memiliki aturan yang menyeluruh yang mampu menimbulkan efek jera dan juga mekanisme terbaik karena berasal dari Dzat yang menciptakan manusia. Penguasa dalam Islam diposisikan pelindung, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia tapi hingga ke akhirat.
Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Karena itu, syariat Islam menetapkan hukum agar kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan tetap terjaga. Di antaranya adalah Islam melarang perempuan berdua-duaan dengan laki-laki tanpa ada mahramnya, juga tidak boleh berinteraksi campur baur tanpa ada kebutuhan syar’i. Konsep ini akan menutup celah romansa yang tidak halal. Perempuan juga diperintahkan menutup aurat secara sempurna. Islam juga melarang media menayangkan unsur-unsur yang memicu fantasi seksual.
Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi bagi para pelaku kriminal atau kemaksiatan. Sistem sanksi memberi efek jawabir (penebus dosa bagi si pelaku) dan efek zawajir (pencegah agar orang lain tidak ikut). Seorang pemerkosa dapat dihukum dengan had zina yaitu dicambuk dan diusir dari kampung halaman jika belum menikah. Namun jika pelaku sudah menikah pelaku wajib dihukum rajam. Sedangkan kasus pembunuhan, Islam akan menerapkan hukum qishash bagi pelaku pembunuhan atau mengganti dengan diat sebanyak 100 ekor unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya. Beginilah perlindungan Islam terhadap kaum perempuan dan anak. Wallahu a’lam bishshawab.
[LM/Ah]
Please follow and like us: