Tolak Tegas Non Biner dan L68T

Lensa Media News-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menanggapi sebuah video yang sempat viral. Video yang memperlihatkan seorang mahasiswa baru di Universitas Hasanudin ( UnHas ) Makasar dikeluarkan dari ruangan oleh dosen. Awalnya mahasiswa yang berinisial NA tersebut, diminta maju ke depan dan ditanya oleh dosen mengenai status gendernya. Secara mengejutkan, NA menjawab bahwa status gendernya adalah Non Biner ( Non Binary ). Sontak dosen tersebut tersulut emosi dengan jawaban NA dan meminta panitia untuk mengeluarkan NA dari ruangan.

Gubernur Andi Sudirman menegaskan, sudah seharusnya pihak kampus bertindak tegas mengenai adanya indikasi L68T. Dan minggu 21/8/22, Andi Sudirman juga menyampaikan jika yang bersangkutan menyebut dirinya Non Biner dalam perkara orientasi seksual, maka itu menjadi pribadi yang menyimpang. Baik menyimpang secara pemahaman maupun perilaku. Sehingga pihak kampus harus segera bertindak tegas dan memberi sanksi. Bisa jadi ini bentuk kampanye L68T, maka pihak kampus harus melawan dengan sanksi dan menerapkan kebijakan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

Dan sebagai orang tua, dimana anaknya menjadi mahasiswa baru di universitas ternama seperti UnHas akan merasa was-was kalo kasus seperti ini di biarkan dan di beri ruang. Seharusnya kampus harus memberi jaminan keamanan, agar kampanye L68T dan pemahamanya tidak berkembang.

Sebenarnya negara ini adalah negara hukum, yang seharusnya bisa bertindak tegas serta memberi jaminan keamanan. Bahkan bisa menyelesaikan problematika seperti L68T ini. Namun, yang membuat miris, justru sekarang L68T tumbuh subur di sistem kapitalis dengan pemahaman liberalnya, yang memberikan dampak negatif untuk para generasi.

Seandainya sistem Islam tegak, pastinya pelaku L68T tidak akan diberi ruang untuk berkembang. Pelaku L68T juga akan segera diberi sanksi tegas, untuk memberikan efek jera pada pelakunya. Sehingga tidak akan terjadi kasus serupa.

Sejatinya, L68T sangat menyimpang dengan fitrah manusia dan bertentangan dengan aturan Islam. Sehingga harus segera dimusnahkan. Wallahu ‘alam bi showab.

Wiji Umu Fayyadh, Kebumen

[LM/IF/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis