Negeri Darurat Judi, Akankah Temu Solusi

 

Oleh: Yuke Octavianty

(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

LenSaMediaNews.com – Merebaknya perjudian makin memperparah keadaan ekonomi dalam negeri. Berbagai kasus terungkap. Beragam platform judi online yang menawarkan hadiah jutaan rupiah masih mudah diakses melalui internet (kontan.co.id, 23/8/2022). 

 

Tak hanya di dunia maya, perjudian konvensional pun begitu santer terdengar. Polda Metro Jaya menangkap 296 pelaku judi online dan konvensional dalam rentang waktu 4 hari, terhitung mulai 21/8/2022 (kompas.com, 26/8/2022). 

 

Gencarnya pemberantasan perjudian disinyalir berhubungan dengan isu Konsorsium 303. Yakni dugaan keterlibatan para petinggi Polri dalam berbagai kasus judi online. Juga diduga berkaitan erat dengan kasus Irjen Ferdy Sambo, yang hingga kini masih dalam proses penyidikan (tempo.co, 27/8/2022).

 

Dalam rangka menggencarkan pemberantasan judi, Kapolri Jenderal Sigit Listyanto menekankan pada anggotanya agar tak terlibat dalam kasus tindak pidana. Termasuk perjudian, baik online maupun konvensional (tribunnews.com, 19/8/2022). Fakta sebaliknya, masih banyak anggota kepolisian yang tertangkap karena kasus perjudian. 

Wajar saja, publik semakin ragu untuk menaruh kepercayaan pada pihak kepolisian, salah satunya dalam kasus perjudian.

Pemerintah sebetulnya telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejak 2018 sampai terakhir 22 Agustus 2022, Kominfo telah menutup 566.332 konten terindikasi unsur perjudian. Berdasarkan data Kominfo, selama tahun 2022 berjalan, Kominfo telah memblokir 118.320 konten judi online (kontan.co.id, 23/8/2022).

 

Nyatanya, hingga hari ini kasus perjudian makin merebak tak karuan. Menjamurnya perjudian seolah tak dapat dibendung. Terus berulang dan semakin parah keberadaannya. 

 

Lemahnya regulasi negara, memperparah kasus perjudian di Indonesia. Pasal-pasal KUHP menunjukkan bahwa judi hanyalah permainan. Sebatas bergantung pada peruntungan, bukan suatu perbuatan yang melanggar aturan. Salah satunya, pasal 303 ayat (3) berbunyi, “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya telah terlatih atau mahir“. Tak heran, regulasi yang tidak baik, tentu akan berakibat buruk dalam pengaturan tingkah laku masyarakat.

 

Ternyata tak hanya dari sisi regulasi. Buruknya pengelolaan kehidupan hari ini pun sangat kentara. Munculnya beragam masalah yang tak tersolusikan. Pengaturan kapitalistik yang menyandarkan segala segi dengan materi semakin membutakan individu. Tanpa peduli halal haram, yang penting menguntungkan untuk dirinya. Ditambah gaya hidup hedonis kian merebak. Menuntut setiap orang agar selalu tampil “kekinian” demi pujian, demi popularitas. Miris.

 

Parahnya lagi, pemikiran kapitalis dan hedonis ini didasari oleh pemikiran sekuler. Yakni menjauhkan prinsip dan aturan agama dalam kehidupan. Maka wajar saja, saat segalanya dilibas demi kepentingan hidup yang sesaat. Tak peduli lagi aturan yang benar.

 

Inilah potret buruknya kehidupan saat ini. Nyaris semua masalah disandarkan pada sistem yang salah. Sistem ekonomi kapitalis yang sekuleristik, tentu tak menghasilkan maslahat bagi rakyat. 

 

Mustahil didapati solusi tuntas, jika faktanya masih berbelit dengan sandaran yang bersifat destruktif. Rusak dan merusak. 

 

Islam telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan haram. Dilarang oleh Allah SWT. Karena pasti mengundang mudharat bagi umat. 

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya,

 

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

(QS. Al-Baqarah :219).

 

Begitu tegas, Islam melarang judi bagi seluruh kaum muslimin. Sudah seharusnya, kita taat. Tanpa tapi dan tanpa nanti. 

 

Satu-satunya solusi cerdas yang dapat menumpas segala bentuk perjudian adalah dengan mengembalikan segala aturan pada aturan yang sahih. Yaitu aturan yang berdasarkan syariat Islam. Diterapkan dalam institusi khas, Khilafah manhaj An Nubuwwah. Hingga akhirnya dapat terwujud kesejahteraan menyeluruh bagi seluruh umat. Rahmatan lil ‘alamin. 

 

Wallahu a’lam bisshowwab.

[AAH]

Please follow and like us:

Tentang Penulis