PMK Meluas, Tanggung Jawab Siapa?

Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momentum persatuan umat Islam, kehadirannya sangat dinantikan. Namun, menjelang Idul Adha tahun ini justru menciptakan duka tersendiri bagi umat Islam terutama para peternak hewan kurban. Karena adanya wabah PMK (Wabah Penyakit Mulut dan Kuku).

Diketahui PMK bermula di daerah Jawa Timur, tepatnya di Gresik pada April 2022 yang kemudian meluas ke beberapa daerah. Meskipun Indonesia telah dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 melalui surat keputusan Menteri Pertanian No.260/1986 yang kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990. Namun sepertinya hari ini surat keputusan tersebut sudah tidak berlaku dengan ditemukannya wabah PMK di beberapa daerah di Indonesia. Saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status darurat Wabah Penyakit Kulit dan Kuku (PMK) hingga tanggal 31 Desember 2022.

Upaya pemerintah dalam merespon kasus ini tentu memberikan energi positif tersendiri terutama bagi para peternak. Namun, sejatinya yang dibutuhkan rakyat dan para peternak bukanlah hanya sekadar respon namun juga solusi yang konkrit dalam rangka dalam mencegah penularan wabah PMK serta mengatasi secara tuntas apa yang telah terjadi. Karena inilah hal yang perlu dilakukan penguasa dalam rangka riayah (mengurusi) warga negaranya.

Namun, hal tersebut tidak bisa diharapkan dari penguasa yang mengadopsi sistem sekuler kapitalis, dimana penguasa hanya bertindak sebagai regulator dan menyerahkan urusan umat pada pihak swasta. Akibatnya rakyat terutama para peternak harus menanggung kerugian secara mandiri.

Tentu saja yang dibutuhkan umat saat ini adalah penguasa yang mengedepankan urusan umat, melakukan riayah umat dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk tanggung jawab, sebagaimana fungsi penguasa dalam Islam yang memiliki tugas untuk menjamin seluruh kebutuhan umat, termasuk dalam menyelesaikan urusan wabah PMK ini.

Wallahu’alam bishowab

 

Shafiyyah AL Khansa,

(Kebumen) 

 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis