BBM Murah Bersyarat, Benarkah Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat?
Oleh: Novriyani, M.Pd.
Lensa Media News – “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”
Peribahasa ini sangat tepat dengan apa yang dialami rakyat saat ini. Belum juga selesai masalah kenaikan komoditas bahan pangan, kini pemerintah menambah derita rakyat dengan BBM dan minyak goreng murah bersyarat.
Belum lama ini pemerintah mulai memberlakukan kebijakan yang semakin mempersulit rakyat memenuhi kebutuhan dan semakin membebani secara finansial. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) berencana untuk memperketat penjualan BBM agar tepat sasaran dengan mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi di aplikasi My Pertamina.
Dilansir dari CNN Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi BBM subsidi hingga 10 persen di tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM (29/6/2022)
Dalam hal ini, Direktur Center of Economics and Law Studies (Chelios) Bhima Yudhistira mengkritik keras kebijakan yang diberlakukan pemerintah dan Pertamina. Beliau menilai ini merupakan bagian dari cara halus atau secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk menggunakan Pertamax (CNN Indonesia, 29/6/2022)
Aplikasi yang ditetapkan untuk memperoleh BBM subsidi terkesan adanya kongkalikong pemerintah dan Pertamina untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat. Hal ini tampak pada aplikasi MyPertamina yang menetapkan biaya platform untuk transaksi menggunakan aplikasi tersebut. Secara teknis, aplikasi ini juga menyulitkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembelian BBM Pertalite. Sehingga, perlahan membuat masyarakat enggan untuk direpotkan performa sistem dan akhirnya beralih pada BBM nonsubsidi, yakni Pertamax.
Penggunaan aplikasi ini justru akan memberikan ruang untuk menjual BBM subsidi ke mereka yang tidak berhak. Para oknum yang seharusnya tidak berhak menerima BBM subsidi dapat menikmatinya dengan meminjam NIK atau kendaraan dengan plat nomor yang berbeda. Selain itu, verifikasi di lapangan juga tidak mudah. Petugas harus melakukan pendataan dan melayani pembeli sekaligus. Sehingga dapat mengakibatkan antrian yang panjang.
Jika kita menilik lebih jauh, kebijakan ini menjadi langkah awal penghapusan BBM subsidi perlahan dan menggantinya dengan Pertamax. Hal ini karena pemerintah tidak ingin menanggung beban BBM subsidi yang menghabiskan anggaran negara cukup besar dan berupaya untuk memangkasnya. BBM subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 adalah sebesar Rp 443,6 triliun atau sekitar 14% dari usulan perubahan belanja APBN TA 2022 sebesar Rp 3.2 06 triliun. Tingginya angka subsidi disebabkan pembelian minyak bumi dan produk olahannya mengacu pada harga standar dunia.
Sementara itu, produksi minyak mentah pun tidak semuanya kembali ke Indonesia karena mayoritas kilang minyak dikuasai oleh swasta yang memiliki jatah penjualan minyak dari sejumlah yang ditambangnya. Sehingga kebutuhan impor akhirnya menjadikan harga BBM disandarkan pada harga minyak dunia yang relatif lebih mahal. Hal ini sejalan dengan asas pada sistem kapitalisme yang selalu memuja para oligarki (pemilik modal) dan mengalihkan kepemilikan negara pada asing (swasta).
Paradoks tersebut adalah akibat dari pengelolaan sumber energi yang diserahkan pada swasta. Penguasa berlepas tangan dari pengelolaan sumber energi yang seharusnya dapat dikelola dengan baik dan hasilnya dapat dimanfaatkan lebih untuk rakyat. Namun, kenyataannya penguasa hanya sebagai regulator yang mengakibatkan pengelolaan batu bara sebagai sumber bahan energi diambil alih swasta. Pada akhirnya, penguasa lebih mengutamakan ekspor yang harganya jauh lebih tinggi ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sumber daya alam adalah milik umum yang tidak dapat dikuasai perorangan. Terlebih masalah energi listrik. Listrik harus dikelola oleh sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, bukan sebagai institusi swasta untuk bisnis.
Negara pun haram menyerahkan kepemilikan umum atau pengawasannya kepada pihak swasta atau asing berdasarkan hadis Rasulullah saw., “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembala, air dan api.” (HR Ibnu Majah)
Islam menetapkan sebuah institusi Islam (daulah Islam) untuk mengatur pengelolaan sumber energi sesuai dengan aturan syariat. Pengelolaan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, bukan untuk membebaninya. Negara akan memfasilitasi sumber minyak yang terjangkau dan berkualitas. Negara akan bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat sepenuhnya dan memastikan kebutuhan BBM setiap individu rakyat terpenuhi, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas untuk seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun non muslim.
Pengelolaan tersebut akan dilakukan oleh negara sepenuhnya tanpa campur tangan asing atau swasta. Dengan demikian segala kebutuhan rakyat akan terpenuhi dan terjamin. Semua ini akan diperoleh dengan penerapan syariat Islam secara totalitas dalam sebuah institusi negara Islam.
Wallahu’alam
[LM]