Kekerasan Terhadap Perempuan Tersolusi dengan Sistem Islam
Viralnya kasus bunuh diri sebagai akibat dari kekerasan di masa pacaran membuka lebar mata kita. Kasus ini jelas tidak cukup dikawal dengan menangkap pacar korban, namun lebih dari itu kita harus melihat kembali problem utamanya.
Problem utama terletak pada pondasi sistem pergaulan yang tidak benar. Pacaran dianggap sebagai hal yang lumrah dilakukan muda-mudi masa kini. Perempuan dan laki-laki bahkan terus didorong bercampur-baur dan berdua-duaan. Bukti dorongan itu adalah banyaknya tayangan di televisi maupun media sosial yang selalu mempertontonkan kemesraan pasangan atau sekadar berakting romantis di layar kaca.
Walhasil, ini membuka celah terbentuknya opini umum bahwa pacaran itu halal, sah-sah saja. Padahal, pacaran (mendekati zina) adalah pintu awal terperangkapnya seseorang dalam perzinahan. Perzinahan sendiri mampu menggelorakan syahwat. Sehingga akan memunculkan agresivitas dan akhirnya bisa jadi memunculkan kekerasan. Setelah terjadi kekerasan, barulah bingung berpikir akan solusinya.
Sistem pergaulan ala sekuler (yaitu memisahkan antara kehidupan dan agama dan menjadikan akal manusia sebagai sumber hukum) ini sungguh berbeda dengan sistem pergaulan dalam Islam. Islam memandang bahwa kehidupan laki-laki dan perempuan itu asalnya terpisah. Perempuan dan Laki-laki diminta menutup aurat, menjaga pandangan, tidak ber- khalwat, dan tidak ber- ikhtilat jika dalam kondisi yang tidak diizinkan oleh syara’. Tidak hanya itu, masyarakat dalam sistem kehidupan Islam juga dituntut untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Artinya jika terjadi pelanggaran semisal khalwat atau ikhtilat, maka sebagai masyarakat wajib untuk mengingatkan.
Terlebih negara, dalam hal ini pemerintah wajib untuk menjaga sistem pergaulan tersebut dalam kerangka kehidupan Islam. Menjadikan aturan pergaulan ini tegak dan ditaati oleh setiap warga masyarakat. Jika terjadi pelanggaran hukum syara’ seputar pergaulan termasuk zina di dalamnya, maka negara berhak untuk menjatuhkan hukuman rajam atau cambuk tergantung kasus yang dihadapi.
Begitulah sistem Islam menjaga mulai dari preventif hingga kuratif. Tidak lupa juga, bahwa sistem Islam adalah sistem yang berdasar wahyu dari Allah dan terjamin kebenarannya.
Nurintan Sri Utami
(Muslimah dari Kota Malang)
[Faz]