Permendikbud Bernuansa Liberal
Mendikbud Riset Nadiem Makarim telah menandatangani Permendikbud No. 30/2021 pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) dan digunakan sebagai perlindungan bagi para civitas akademika dari kasus-kasus kekerasan seksual yang sering terjadi. Namun, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang tercantum pada peraturan itu justru menimbulkan kontroversi dan penolakan.
Menurut beberapa ulama mewakili lembaga Islam yang turut bersuara tentang Permen ini, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ tersebut dinilai seakan melegalkan perilaku kekerasan seksual jika terdapat ‘persetujuan korban’. Lebih jauh lagi dikatakan bahwa frasa tadi bisa sampai pada perilaku seks bebas berbasis alasan adanya ‘persetujuan korban’ alias terjadi karena ‘suka sama suka’.
Peraturan ini jelas beraroma liberal. Aturan ini menafikan titah agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas. Karena jika kita tinjau dalam aturan Islam, kasus-kasus kekerasan seksual, baik terjadi dengan paksa atau ‘dengan persetujuan korban’ merupakan pelanggaran agama dan wajib dijatuhi sanksi. Bahkan di dalam Islam, sanksi ini menjadi salah satu faktor pencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual. Selain itu Islam juga memiliki aturan-aturan pergaulan yang menutup potensi terjadinya kekerasan seksual.
Hematnya, kritik terhadap Permen ini harus segera dilontarkan, alih-alih peraturan dibuat guna melindungi para civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual, peraturan ini justru dapat menjerumuskan mereka pada perbuatan nista. Padahal institusi pendidikan seharusnya adalah lembaga terdepan dalam melahirkan manusia yang berperadaban mulia.
Komariah Dahlan,
(Jakarta Timur)
[hw/LM]