UMP Naik, Bisakah Buruh Sejahtera?

Oleh: Ema Darmawaty

 

Lensa Media News – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yaitu sebesar 1,09 persen. Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada saat konferensi pers, 16 November 2021.

Apakah ini kabar gembira bagi kaum buruh di Indonesia, bagai turunnya hujan di tengah kemarau panjang? Ternyata tidak!

Gelombang penolakan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terus disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah. Salah satunya adalah Organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) yang mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan kenaikan UMP Sumut 2022 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Di Bandung, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada 25 November mendatang. Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan unjuk rasa itu sebagai reaksi penolakan penetapan upah minimum yang berlandaskan kepada PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Di wilayah lain juga cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu, bahkan massa buruh bakal melaksanakan demonstrasi menolak keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di istana negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam jumpa pers secara virtual menyatakan bahwa unjuk rasa direncanakan digelar pada 29 dan 30 November 2021. Iqbal mengatakan aksi dilakukan karena buruh menolak keras kenaikan UMP yang rata-rata hanya 1,09%.

Buruh menuntut kenaikan UM tahun 2022 sebesar 7-10%. Akan tetapi, dengan alasan pemulihan ekonomi belum maksimal, maka pemerintah hanya menetapkan sebesar 1%. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09 persen.

 

Upah Pekerja dalam Kapitalisme

Berbicara upah pekerja dalam sistem kapitalisme memang tidak akan bisa menemukan titik terang dan tidak akan ada penyelesaian yang memuaskan pihak buruh. Sebab asas dalam kapitalisme adalah asas manfaat, dimana pemilik modal besar atau pengusaha akan memanfaatkan segala sumber daya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, termasuk sumber daya manusia, dalam hal ini buruh.

Negara yang diatur dengan sistem kapitalisme, pemerintahnya akan mengikuti kepentingan korporasi dan dengan rela hati diintervensi segala kebijakannya oleh korporasi, salah satunya adalah kebijakan penetapan UMP.

Kenaikan upah yang sekecil itu tentu tidak berpengaruh bagi kesejahteraan buruh. Kita paham bersama bahwa biaya hidup dalam sistem kapitalisme sangat tinggi. Mulai dari biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya keamanan, apalagi kebutuhan pokoknya. Padahal semua biaya tersebut menjadi tanggungan masing-masing kepala keluarga. Kalaupun ada bantuan, kebanyakan tidak tepat sasaran dan ‘bocor’ di sana-sini. Belum lagi nafsu korupsi pejabat yang tak ada habisnya.

 

Prinsip Pengupahan dalam Islam

Syariat Islam mengatur akad ijarah antara pekerja dan pengusaha. Islam menetapkan besaran upah buruh berdasarkan manfaat tenaga pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Karena itu, eksploitasi buruh oleh para majikan tidak akan terjadi. Karena asas keadilan dan kesejahteraan sudah merupakan prinsip umum dalam kegiatan muamalah.

Daulah Islam memiliki tanggung jawab untuk memastikan akad ijarah antara majikan dan pekerja berjalan semestinya. Pekerja berhak memperoleh upah yang layak sesuai dengan waktu, jenis, tenaga, dan jarak pekerjaan yang ia lakukan. Namun jika upah tersebut masih belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya maka ia terkategori fakir yang berhak mendapatkan zakat.

Selain itu, negara juga akan memberikan fasilitas pelatihan bagi setiap orang, sesuai dengan pekerjaan yang dibutuhkan sehingga dapat bekerja sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Semua solusi terkait pengupahan buruh akan terealisasi jika negara menerapkan sistem Islam, sistem sempurna yang sudah Allah tetapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Wallahua’lambishawwab.

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis