Revisi RUU P2MI, Tuntaskan Masalah Buruh Migran?

Oleh: Syifa Khoerunnisa
Lensamedianews.com, Opini — Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Evita Nursanty, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran.
“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” ujar Evita dalam keterangannya. (alinea.id, 22-03-2025).
Menurut Evita, pekerja migran sering kali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kini semakin marak sebagai bentuk perbudakan modern. Oleh karena itu, revisi UU ini bertujuan untuk memastikan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dari negara dalam mengontrol keberangkatan pekerja migran ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang.
Sementara itu, proses untuk menjadi pekerja migrasi sangatlah sulit dan mahal sehingga membuat calon pekerja migran memilih proses yang ilegal. Tidak hanya itu alasan yang lain adalah karena pekerja dikenakan pajak yang tinggi oleh pemerintah saat mereka sudah mendapatkan pekerjaan itu. Namun kasus eksploitasi terhadap PMI masih saja terjadi.
Fenomena eksploitasi pada PMI sudah berlangsung lama terjadi, bahkan dengan adanya RUU PMI negara tidak bersikap tegas dan tidak menjalankan undang-undang ini dengan semestinya. Patut dipertanyakan adanya revisi RUU PMI untuk melindungi atau hanya untuk meraup pajak dari pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini menunjukan salah satu bobroknya sistem sekuler kapitalis yang hanya bertolak pada materi semata. Sistem ini menjadikan manusia sebagai pembuat aturan dalam kehidupan yang dapat merusak tatanan ekonomi, kekayaan dikuasai segelintir orang, dan pemodal besar diberi kekuasaan untuk mengelola bisnis serta sumber daya dalam negara. Hal ini yang menjadikan rakyat miskin bahkan dalam negaranya sendiri, yang menjadikan rakyat berjuang dengan susah untuk mencukupi kebutuhan hidup, salah satunya yaitu menjadi pekerja migran.
Hal ini menunjukan bahwa saat ini umat manusia butuh aturan yang dapat melindungi umat manusia dan aturan yang membebaskan dari keserakahan sistem kapitalis ini. Aturan yang dibutuhkan umat manusia adalah aturan yang datang langsung dari Sang Pencipta Al-Khaliq. Aturan tersebut akan efektif ketika umat manusia menjalankan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.
Dalam memenuhi kebutuhan pokok individu, Islam mempunyai beberapa strategi, yaitu mewajibkan kepala keluarga untuk bekerja mencari nafkah. Kewajiban negara ialah menciptakan lapangan pekerjaan yang akan mempermudah para pencari kerja. Kemudian kewajiban saudara yang mampu untuk menafkahi saudaranya yang tidak mampu, dan negara wajib menafkahi jika tidak ada kerabat atau ahli waris yang mampu menafkahi.
Selain itu negara Islam dapat mengelola sumber daya alam negara yang hasilnya diperuntukan untuk masyarakat. Masyarakat akan tercukupi dalam hal ekonomi sehingga masyarakat tidak perlu menjadi pekerja migran. Pendidikan dalam Islam pun akan menjadikan masyarakat sebagai individu yang memiliki iman yang kokoh untuk senantiasa berpegang teguh pada syariat Islam, sehingga tidak akan melakukan eksploitasi dan perdagangan manusia hanya karena materi semata. Maka dari itu sudah saatnya kita kembali pada aturan Islam, yang akan membawa keberkahan dan menjadi solusi dari berbagai permasalahan dalam kehidupan ini. [LM/Ah]