Al -Qur’an sebagai Sumber Hukum Individu, Masyarakat, dan Negara

Oleh Umi Nisa

 

 

Lensamedianews.com__ Mengikuti arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, wakil Bupati Kabupaten, Jaro Ade lakukan peringatan Nuzulul Qur’an yang di selenggarakan di masjid agung Nurul Faizin Cibinong. Acara yang mengusung tema Peran Al-Qur’an dalam Membangun Masyarakat Berahlak Mulia tersebut berlangsung khidmat dengan kehadiran berbagai tokoh dan masyarakat setempat (kabarindoraya.com.14-3-2025).

 

Nuzulul Qur’an adalah peristiwa turunnya wahyu pertama dari Allah SWT kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. peristiwa pun menjadi titik awal turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Namun miris, di tengah kemeriahan memperingati Nuzulul Qur’an ini, umat Islam masih hidup di bawah aturan yang tidak bersumber dari Al-Qur’an melainkan dari akal manusia.

 

Sistem demokrasi kapitalisme menjadikan akal manusia sebagai sumber aturan, padahal manusia adalah makhluk yang lemah serta terbatas, sehingga berpotensi adanya pertentangan dan berkonsekuensi lahirnya berbagai permasalahan Al-Qur’an seharusnya menjadi landasan setiap individu, masyarakat, negara. Namun hari ini justru individu yang berpegang pada Al-Qur’an dan menyerukan Al-Qur’an dianggap radikal.

 

Sesungguhnya berhukum dengan hukum-hukum Al Qur’an merupakan bukti keimanan kepada Allah SWT (lihat: QS An Nisa(4):65). Allah SWT menegaskan agar manusia tidak berhukum kepada selain Al-Qur’an karena hal itu berarti berhukum kepada hukum jahiliyah. Allah SWT juga menegaskan bahwa tidak ada yang lebih baik daripada hukum-nya (lihat: Al-Maidah (5):50)

 

Sudah jelas, akibat mengabaikan Al-Qur’an dan hukum-hukumnya, negeri ini menjadi gelap gulita, lihatlah berbagai bentuk kemungkaran dan kebatilan yang melanda negeri ini seperti, korupsi trilyunan rupiah oleh para pejabat, maraknya judi online, bencana alam yang bertubi tubi akibat rusaknya lingkungan, pergaulan bebas, penyalagunan narkoba, pelacuran, penipuan dan kebohongan oleh para petinggi negeri ini, bunuh diri, serta perampokan sumber alam milik rakyat oleh kaum kapitalis.

 

Berdasarkan fakta saat ini, jelas negara wajib menerapkan Al-Qur’an secara kaffah, ini bukan hanya keniscayaan, tetapi juga kebutuhan mendesak bagi bangsa dan negeri ini. Sudah seharusnya Ramadan ini dijadikan sebagai momentum untuk mengamalkan dan menerapkan hukum-hukum Al-Qu’ran secara keseluruhan baik oleh individu, masyarakat, maupun negara.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis