Membatasi Akses Internet Berdasarkan Usia, Bukan Solusi

Putri Rahmi DE, SST

 

 

Lensamedianews.com__ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak. Kebijakan ini lahir dikarenakan tingginya konsumsi pornografi di kalangan anak, maraknya perjudian online, perundungan, kekerasan seksual, dan aktivitas negatif lainnya.

 

 

Sungguh miris kasus pornografi anak di Indonesia berada di posisi 4 secara internasional. Bahkan pada tingkat regional ASEAN, Indonesia menduduki peringkat kedua. Pada hakikatnya media sosial bagaikan pisau bermata dua. Ia bisa memberikan manfaat bagi penggunanya maupun mudharat.

 

 

Anak anak dinilai belum memiliki kematangan dalam berpikir. Masih membutuhkan dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Hal ini tentu sebuah mimpi di siang bolong, berharap semua aspek ini akan berperan aktif sesuai porosnya, sebab kepimpinan negeri ini berasakan keuntungan bukan kemashalatan.

 

 

Meskipun perlindungan pembatasan akses internet untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK), namun aktivitas negatif masih bisa diakses melalui melalui VPN atau menyamarkan usia mereka.

 

 

Hal yang seharusnya dilakukan adalah dengan mengaktifkan kembali 3 pilar yang selama ini dinilai telah mandul.Tiga pilar tersebut berupa peran keluarga yang harusnya lebih mengimbangi antara hak dan kewajiban orang tua dalam melindungi, mengasihi dan mendidik anak. Sang ibu harusnya menjadi madrasah utama bukan membantu sang ayah dalam mencari nafkah seperti kondisi saat ini. Kesetaraan gender ternyata membawa dampak buruk bagi seorang ibu.

 

 

Ayah juga harus mengaktifkan perannya sebagai pemimpin keluarga yang siap membawa keluarganya ke jannahnya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ayah senantiasa memberi suri tauladan pertama bagi anaknya.

 

 

Peran kedua adalah masyarakat, masyarakat harus mengaktifkan kembali perannya yang telah lama mandul yaitu amar makruf nahi mungkar. Menjadikan dakwah sebagai kontrol dari lahirnya kemaksiatan. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan saran dan kritik bagi penguasa negeri ini jika terjadi adanya pelanggaran.

 

 

Peran yang ketiga adalah Negara. Negara harus menjadi perisai utama bagi rakyatnya. Dengan penerapan aturan yang memberikan kemashalatan dan sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Seperti halnya dalam kasus media sosial ini. Pemerintah harus mewujudkan dan menjamin bahwa akses internet itu aman dari pengaruh keburukan apapun. Media sosial harus disuasanakan dalam aktivitas ketaatan bukan kemaksiatan. Semua pilar ini akan aktif dalam sebuah struktur kepemimpinan Islam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis