Ramadan Datang, Maksiat Tetap Berjalan

 Oleh: Ummu Aufa

 

 

Lensamedianews.com__ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H. Dalam ketentuan ini, sejumlah tempat hiburan dilarang operasi. Meski demikian, tempat karaoke dan permainan biliar tidak termasuk dalam larangan tersebut.

 

Aturan tersebut tertuang dalam pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1664 H atau 2025 M.

 

Dalam surat edaran ini, sejumlah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan hingga Idulfitri adalah kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam.

 

Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial. Khususnya untuk klub malam dan diskotik yang berada di area hotel bintang 4 ke atas atau kawasan komersil dan tidak dekat dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetep beroperasi (suara.com, 28-02-2025)

 

Pengaturan jam operasi tempat hiburan selama Ramadan menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Apalagi ada daerah yang tidak lagi melarang operasinya selama Ramadan.

 

Inilah potret pengaturan berdasarkan sistem kapitalisme yang sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Paradigma yang digunakan asas kemanfaatan meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. Ini bukti nyata adanya sekularisasi.

 

Di sisi lain, adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler. Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Hal ini karena dalam Islam, kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syara dan ada sanksinya.

 

Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, dan bukan dengan asas kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang. Dan akan diterapkan sanksi tegas yang menjerakan. Sistem pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa, yang berpegang pada syariat baik dalam memilih hiburan maupun dalam buka usaha atau memilih pekerjaan.

Please follow and like us:

Tentang Penulis