Proteksi Kepemilikan Umum Di Dalam Islam

20250217_083903

Oleh : Nurjannah Sitanggang

 

LenSa MediaNews.Com, Opini– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mendapatkan informasi bahwa pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang, diduga terjadi sejak tahun 2021.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini diketahui penyidik setelah memeriksa 44 orang saksi kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut Tangerang (Kompas.com,11-2-2025).

 

Polemik pagar laut ramai di negeri ini setelah viral di sosial media. Kenyataannya pagar laut tidak hanya di satu atau dua daerah bahkan telah meluas di berbagai wilayah. Hanya saja tampaknya penyidik tidak fokus pada sosok terpenting dibalik pagar laut.

 

Sebab bisa dipastikan luasnya pagar laut dan tertutupnya kasus ini sejak beberapa tahun lalu menunjukkan ada pemain besar di balik drama ini. Bahkan sebagian kalangan menduga bahwa dibalik drama ini ada pejabat kementerian yang terlibat di dalamnya. Ada pula narasi bahwa viralnya pagar laut untuk menyelamatkan sebagian orang dan menumbalkan sebagian yang lain.

 

Apapun narasi yang dibangun semua menunjukkan betapa negeri ini tidak terlepas dari cengkeraman oligarki bahkan negara seolah tidak berdaya di hadapan para pemilik modal. Selain itu lemahnya penegakan hukum turut memperburuk keadaan. Sebab hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam sistem hukum seperti ini sulit menegakkan keadilan di tengah umat.

 

Luasnya pemagaran laut membuat rakyat kesulitan khususnya para nelayan setempat dan mengurangi mata pencaharian mereka. Lebih parah lagi ini bisa merusak laut dan menghalangi masyarakat setempat memanfaatkan laut.

 

Padahal dalam pandangan Islam, laut termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli atau dipagari oleh individu tertentu. Hal ini tercakup dalam hadits riwayat Ahmad bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api. Negara tidak boleh memberikan kepemilikan umum kepada individu untuk dikuasai.

 

Memagari kepemilikan umum hanya boleh dilakukan oleh Khalifah dan itupun semata demi kemaslahatan kaum muslimin dengan syarat tidak boleh membahayakan. Sebab Islam melarang menimpakan keberbahayaan ( mudharat) kepada orang lain sebagaimana dalam hadits Ibnu Majah.

 

Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada (wewenang) proteksi (hima) kecuali milik Allah dan Rasul-Nya” (HR Al-Bukhari). Hadits ini bisa dimaknai dengan dua makna menurut Imam Ibnu Hajar Al Ashqolani dalam kitabnya Fathul Bari.

 

Makna pertama tidak ada satu pun penguasa yang boleh melakukan pemagaran. Makna yang kedua pemagaran atau hima hanya boleh dilakukan oleh orang yang semisal dengan Rasulullah yaitu penguasa yang kedudukannya menggantikan Rasulullah yaitu Khalifah.

 

Rasulullah pernah menghima wilayah Naqi. Para Khalifah setelah Rasulullah juga melakukan hima. Ibnu Syihab az-Zuhri menyatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa Nabi saw. meng-hima an-Naqi’, sedangkan Umar meng-hima as-Sarafah dan az-Zabadah.”(HR Al-Bukhari).

 

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyataan di dalam Nizhâm al-iqtishâdî fî al-Islâm (hlm. 224), “Hima yang dilarang di dalam hadis tersebut mencakup dua perkara. Pertama, tanah mati yang boleh dihidupkan dan diambil oleh setiap orang. Kedua, seseorang meng-hima sesuatu yang telah Rasulullah jadikan bagi manusia memiliki hak secara bersama-sama di dalamnya, yaitu seperti air, padang, dan api. Misalnya, mengkhususkan saluran air, lalu ia airi tanamannya, kemudian ia larang orang lain sehingga tidak bisa mengairi tanamannya.”

 

Sistem Islam begitu jelas mengatur kehidupan. Ini menunjukkan kesempurnaan aturan yang telah Allah turunkan. Allah menjamin bahwa syariat islam telah cukup menjadi solusi bagi semua problem umat manusia. Seharusnya tidak ada pilihan lain bagi manusia selain tunduk pada aturan Allah. Sebab terbukti selama ini hukum hasil buatan manusia justru melahirkan kesengsaraan dan kerusakan.

 

Sebaliknya Islam Allah turunkan sebagai petunjuk dan wujud kasih sayang Allah terhadap hambaNya. Allah yang menciptakan manusia, tentu Allah yang paling tahu aturan yang tepat dan terbaik bagi umat manusia. Allah SWT berfirman,  “Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur`ān) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)” (TQS al-Nahl: 89). Wallahua’lam. [ LM/ry].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis