Laut Dipagari, Pemerintah Hanya Berdiam Diri

Blue Aqua Minimalist Sea Soothes the Soul Quote Instagram Post_20250212_160617_0000

Oleh : Zhiya Kelana, S.Kom

 

Lensa Media News – TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Pembongkaran pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto. Dengan menerjunkan 600 prajurit TNI Angkatan Laut dan dibantu warga dan nelayan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang, Banten ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut. (Tribunews.com, 18-01-2025)

Aplikasi BHUMI milik ATR/BPN mencatat di area pagar laut seluas 30,16 kilometer persegi tersebut, diisi HGB dari 263 bidang tanah. Lebih rinci, HGB itu dikuasai PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang tanah, dan 9 bidang lain milik perorangan. Selain itu, ada pula 17 bidang tanah yang telah memiliki SHM.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, mayoritas saham PT Intan Agung Makmur dimiliki oleh Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing mencapai 2.500 lembar atau dengan nilai total Rp2,5 miliar. Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa sekitar 99,33 persen dari total saham atau sebanyak 88.500 lembar saham (senilai Rp88,5 miliar) perusahaan tersebut dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI). Kemudian, 300 lembar saham di antaranya atau dengan nilai Rp300 juta dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan sisanya dimiliki oleh PT Tunas Mekar Jaya.

Sugianto Kusuma alias Aguan – Chairman Agung Sedayu Group – disebut-sebut sebagai dalang pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang-Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Kecamatan Teluknaga. (tirto.co.id, 23-01-2025)

Simpang siur polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia, asas kepentingan membuat aturan bisa dipermainkan. Kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem Kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Akibatnya Negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat. Jika saja mereka mengetahui dalil ini, pasti akan meninggalkan perbuatan tersebut yaitu;

Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api. Dan harganya adalah haram.” Abu Sa’id berkata, “Yang dimaksud adalah air yang mengalir.” (HR Ibnu Majah).

Ini termasuk pencurian lahan milik negara, maka selain dosanya besar maka hukumnya haram dan sanksi yang diberikan akan setimpal dengan perbuatannya, yang akan menjadi efek jera bagi pelaku. Jika hari ini negara abai akan hal ini, wajar saja karena masih bertahan hidup di sistem kufur yang serba boleh dijamin oleh negara sebagai pemangku kekuasaan.

Dalam Islam sangat jelas bahwa kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Negara Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan, dan ada sanksinya bagi pelakunya. Wallahu ’alam

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis