Tarif PPN Naik Semakin Menyulitkan Rakyat
Oleh : Unix Yulia
Komunitas Setajam Pena
LenSa Media News.com, Pajak merupakan pungutan oleh negara yang wajib dibayarkan oleh masyarakat terhadap barang-barang yang diperoleh atau dimiliki. Dalam sistem saat ini, pajak digunakan untuk pembangunan negara.
Kebijakan pembayaran pajak ini sungguh tidak adil bagi masyarakat. Baik kaya atau pun miskin dikenakan dengan nominal yang sama. Ibaratnya, masyarakat yang harusnya diurus oleh negara, justru mereka harus membantu untuk mengurus dirinya sendiri. Maukah terus seperti ini?
Kebijakan pajak atas barang dan jasa lahir dari sistem kapitalisme. Tak hanya barang-barang mewah, lahan, kendaraan, bahkan ketika kita membeli makanan di restoran pun dikenai pajak. Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara, makanya masyarakat digalakkan untuk tidak telat untuk membayar pajak.
Kebijakan ini sungguh sangat memberatkan masyarakat. Di tengah keadaan ekonomi yang sulit, bahkan terkadang untuk memenuhi kebutuhan pokok pun tidak mampu, masyarakat tetap harus menanggung kebijakan ini.
Kebijakan pajak ini sudah ada sejak zaman dahulu, besarannya pun selalu mengalami peningkatan. Seperti saat ini, belum sampai 5 tahun pajak mengalami kenaikan sebesar 11 persen, mulai tahun 2025 pajak akan dinaikkan menjadi 12 persen.
Beberapa barang yang akan dikenakan pajak 12 persen antara lain beras premium, daging premium, daya listrik diatas 3500 VA, buah premium, jasa pendidikan premium. Dalih yang digunakan pemerintahan yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan utang luar negeri dan mengikuti standar internasional (tirto.id, 27-12-2024).
Sejatinya pajak tidak akan pernah mengalami penurunan karena nilai mata uang Indonesia mengikuti dolar luar negeri, sehingga ketika dolar naik maka nilai uang indonesia akan turun. Mustahil ketergantungan terhadap utang luar negeri akan teratasi apabila solusinya hanya dengan menaikkan besaran pajak. Pendapatan utama negara tidak bisa dibebankan kepada rakyat karena seharusnya negara mengurus rakyat bukan rakyat yang mengurus negara.
Hal ini akan bisa terwujud apabila sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini digunakan diganti dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam negara bertindak sebagai pengurus rakyat yang harus memastikan bahwa semua masyarakat terpenuhi kebutuhannya, sejahtera hidupnya.
Sistem ekonomi Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Sistem ekonomi Islam memiliki aturan terhadap kepemilikan. Sumber kekayaan alam seperti air, api, padang rumput merupakan milik umum yang tidak boleh dimiliki individu.
Negara yang akan mengurus dan nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak seperti saat ini SDA bebas dimiliki oleh individu, sehingga yang kaya semakin kaya begitupun sebaliknya.
Pajak merupakan alternatif terakhir yang akan diambil negara apabila negara tidak ada kas sama sekali. Itu pun tidak semua rakyat yang dipungut, namun hanya untuk masyarakat yang mampu atau kaya.
Indonesia sejatinya merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya, apabila dikelola dengan baik oleh negara Insyaallah akan mencukupi kebutuhan rakyatnya bahkan berlebih. Namun hal ini tidak akan bisa diterapkan jika sistem ekonomi kapitalisme yang digunakan. Wallahu a’lam bi shawab. [ LM/ry ].