Bansos dan Subsidi, Atasi Derita Kenaikan PPN?
LenSaMediaNews.com__Menyusul adanya penerapan kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah mengklaim telah mengantisipasinya dengan memberikan perlindungan kepada pekerja dan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan Yassierli.
Pemerintah juga memberikan bantuan bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN 12%. Tidak hanya itu, 81,4 juta pelanggan PLN juga akan mendapatkan diskon tagihan listrik 50% selama bulan Januari dan Februari 2025. Pemerintah juga membebaskan PPN atas listrik dan air dengan total nilai 14,1 triliun pada bulan yang sama.
Bantuan pemerintah yang terdiri dari bansos dan diskon biaya listrik untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan ini kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah.
Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Namun sayangnya, keputusan pemerintah ini membebani rakyat dan hasil pembangunan tak dinikmati oleh semua rakyat.
Dalam Islam, pajak bukan sumber pendapatan negara, dan diberlakukan hanya pada kondisi kas negara kosong serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itupun hanya pada rakyat yang mampu. Islam mewajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena penguasa adalah raa’in. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu.
Nurma Wuriana, S.Psi. [LM/Ss]