Jual Beli Bayi, Komoditas Sistem Bobrok


Oleh : ninimoon

 

 

Lensamedianews.com_ Baru baru ini terjadi lagi kasus jual beli bayi. Hal ini berulang terus menerus menunjukkan adanya masalah yang tersistemik.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

 

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

 

Selanjutnya, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

 

Tentu saja terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor mulai dari ekonomi, maraknya pergaulan bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya hubungan di luar pernikahan.

 

Sistem yang ada di negara kita tak mampu mengatur urusan rakyat, dan pemimpin pun abai. Maka perlu penyelesaian sampai kepada akar permasalahannya dengan menggunakan sistem sanksi yang tegas.

Dalam Islam manusia harus menjadi orang yang beriman dan bertakwa sehingga perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum syara.
Selain itu juga Islam menjamin kesejahteraan setiap individu, sehingga tidak akan ada perbuatan yang merusak generasi selanjutnya.

Please follow and like us:

Tentang Penulis