Pajak Naik Membuat Rakyat Makin Sengsara

20241223_203635

Oleh: Ummu Al Hanifah

 

LenSa Media News.com, Awal tahun 2025, mulai 1 januari Pemerintah, Kementerian Keuangan resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen. Penyesuaian ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra, bahkan sempat berjalan alot dengan Komisi XI DPR. Salah satunya adalah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

 

Menurut Sri Mulyani kebijakan ini menimbulkan kekacauan dalam diskusinya, karena ada pro dan kontra. Menurutnya, penyesuaian kenaikan PPN di tahun depan ini diperlukan agar tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi APBN sendiri harus merespons pengeluaran yang tidak terduga seperti saat terjadinya global financial crisis dan pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu (Tirto.com, 15-11-2024)

 

Plt Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi (Liputan6.com, 21-11-2024)

 

Kenaikkan PPN menjadi 12 persen memang layak ditolak, karena melihat dari kondisi ekonomi rakyat bukan lagi menurun tapi sudah terpuruk. Adanya kenaikan PPN ini, maka harga barang dan jasa juga akan ikut naik, juga akan menurunkan daya beli masyarakat, dan berimbas pada kurangnya permintaan barang dan jasa. Di ujung,  menambah beban hidup masyarakat terutama pekerja informal yang bergantung pada daya beli lokal juga akan bertambah.

 

Dalam hal ini kelompok kelas menengah adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak kebijakan ini. Karena Sebagian besar dari mereka menghabiskan proporsi terbesar pendapatannya untuk konsumsi. Kondisi ini malah akan memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi mereka.

 

Sehingga mereka akan jatuh kedalam kelas kurang mampu. Dampak buruk bagi perusahaan juga otomatis akan timbul peningkatan beban pajak yang akan meningkatkan biaya dan menekan keuntungan. Akibatnya menekankan efisiensi biaya produksi dan berpotensi menimbulkan pengangguran.

 

Miris, malah makin meningkat beban hidup rakyat jika terus dalam sistem sekulerisme. Bukannya mensejahterahkan rakyatnya, malah pemimpinnya makin mencekik rakyat. Sungguh pemerintahan yang zalim, sumber pemasukan dijadikan sumber pemasukan yang besar dan itupun dibebankan kepada rakyatnya.

 

Kezaliman harus dihapuskan sampai akarnya diganti ke sistem pemerintahan Islam. Dimana negara wajib menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam pengaturan perekonomian, negara pun harus dengan merujuk hukum dalam Islam.

 

Salah satunya adalah dalam mencari pemasukan, negara akan mengambil dari beberapa sumber, yakni: harta rampasan perang, pungutan dari tanah kharaj, pungutan dari non Muslim, harta milik umum, harta milik negara, bea cukai, perdagangan luar negeri,  harta yang disita dari pejabat negara karena diperoleh dengan cara yang haram, zakat, dan lain-lain.

 

Rasulullah Saw bersabda, ” Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (energi)“. (HR Abu Dawud). Indonesia sendiri memiliki potensi alam yang sangat berlimpah ruah, mulai dari minyak mentah, gas alam, batubara, emas, tembaga, nikel, hutan, dan kelautan. Jika semuanya dikelola dengan benar, dalam arti tidak diserahkan kepada pihak swasta pasti hasilnya sangat besar sebagai sumber pemasukan penerimaan APBN. Dengan begitu maka negara tak perlu lagi memungut pajak kepada rakyatnya.

 

Islam memiliki sistem ekonomi yang mewajibkan negara sebagai ra’in, pengurus rakyat dengan benar penuh tanggung jawab. Pajak pun dalam Islam bukanlah sumber utama negara, tapi menjadi alternatif terakhir ketika kas negara benar benar dalam keadaan kosong, sementara ada kewajiban atas rakyat yang harus ditunaikan.

 

Demikianlah cara Islam mengelola perekonomian negaranya. Untuk itu perlu diterapkan Islam secara menyeluruh atau kafah sampai pada level negara sehingga tak ada lagi kezaliman yang menimpa rakyat, termasuk pajak yang dilarang dalam Islam. Wallahualam bissawab. [ LM/ry ].

Please follow and like us:

Tentang Penulis