Kenaikan Tunjangan Guru, Benarkah Meningkatkan Kesejahteraan?
Oleh Ida Paidah, S.Pd
Lensamedianews.com__ Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru pada puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28-11-2024) lalu. Namun belakangan organisasi guru dan aktivitas pendidikan mempertanyakan rencana tersebut. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkapkan pernyataan Prabowo dapat dimaknai berbeda oleh para guru di lapangan.
Penjelasan Istana
Istana Kepresidenan buka-bukaan soal kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu dan memicu simpang siur informasi di media sosial. Kepala kantor komunikasi kepresidenan Hasan Nasbi, mengatakan bagi gaji guru non-ASN yang bersertifikasi sebelum 2024 naik, mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 hingga menjadi Rp2 juta.
Di sisi lain, Hasan mengatakan guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2024 akan langsung mendapatkan tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta pada 2025 mendatang. Sehingga, guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024 tak lagi mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta terlebih dahulu, melainkan langsung menjadi Rp2 juta.
Hasan juga membeberkan guru berstatus ASN yang punya sertifikat sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji. Kabar “Kenaikan gaji guru” ini ditanggapi dengan beragam reaksi. Apalagi setelah ada penjelasan bahwa yang naik bukan gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang diperoleh setelah lolos program sertifikasi guru.
Tidak Sebanding
Jika kita perhatikan, kebijakan perihal kenaikan tunjangan guru ini bisa dikatakan mendadak. Terlebih, saat ini sedang santer berita mengenai pemberlakuan PPN 12 % pada Januari 2025. Narasi ini turut didukung oleh rilis BPS tentang standar hidup layak (2024) di Indonesia yang besarnya Rp1,02 juta/bulan atau Rp12,34 juta/tahun.
Jika klaim kenaikan tunjangan guru dihadapkan pada realitas ini, jelas nominalnya tidak sebanding. Sebabnya, biaya hidup tidak hanya seputar persoalan inflasi dan konsumsi bahan pangan. Masih ada biaya tempat tingal, kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi, hingga komunikasi.
Kenaikan tunjangan tersebut tentu tidak akan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Pasalnya, banyak kebutuhan pokok yang membutuhkan biaya yang besar yang harus ditanggung oleh setiap individu termasuk guru. Fakta banyaknya guru yang terjerat pinjol dan judol, juga banyak guru memiliki profesi yang lain menguatkan hal itu. Hal ini terkait erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan hari ini, di mana guru hanya dianggap seperti pekerja, sekedar faktor produksi dalam rantai produksi suatu barang.
Tarik ulur gaji guru, justru mengungkapkan bahwa sistem kapitalisme memosisikan guru sebagai pekerja. Posisi guru sebagai para buruh bagi industri . dengan kata lain gaji guru adalah faktor produksi dalam roda ekonomi yang berputar di sektor pendidikan yang komersial dan kapitalistik. Nasib guru sudah membaik dengan adanya tambahan tunjangan yang jumlahnya secuil, padahal jasa guru bagi murid muridnya tidak bisa dinilai dengan nominal sebesar apa pun.
Keberadaan guru bukan hanya penentu utama dalam mencetak pendidikan yang berkualitas, penunjang lain ada kurikulum yang perlu dibenahi juga ada sinergi proses antara individu peserta didik, keluarga, sekolah dan masyarakat.
Serta infrastruktur pendidikan juga merupakan penunjang bagi terlaksananya proses pembelajaran yang kondusif. Di banyak daerah, sering kita dapatkan jauh dari kata layak. Jalan dan jembatan menuju lokasi sekolah berkualitas buruk dan banyak yang rusak, jumlah angkutan umum dari pemukiman ke sekolah sangat minim, juga saran dan prasarana pendidikan yang kurang, baik itu kelayakan gedung bangunan sekolah maupun kelengkapan fasilitas belajar.
Kesejahteraan Guru dalam Sistem Islam
Memang benar pendidikan berkualitas memerlukan upaya dan biaya besar untuk mewujudkannya. Namun, hal itu bisa terjadi jika pemerintah berperan penuh selaku penanggung jawab urusan rakyat. Terlebih pendidikan merupakan kebutuhan pokok publik. Jika mahalnya biaya pendidikan dibebankan kepada individu rakyat, tentu akan menghalangi rakyat dari kalangan ekonomi lemah untuk mengakses.
Karena itu, pendidikan semestinya diselenggarakan sepenuhnya oleh negara bagi rakyatnya secara cuma-cuma. Keberadaan pendidikan tidak ubahnya fasilitas umum bagi rakyat sehingga negara harus memberikan jaminan pendidikan kepada rakyat, mulai dari penyediaan guru selaku pendidik, menjamin kualitas guru, menyediakan infrastruktur, sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan, serta menganggarkan seluruh pembiayaannya dari kas negara.
Dengan begitu, tingkat kelayakan gaji guru tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok yang sifatnya publik atau komunal. Gaji para guru digunakan untuk nafkah kepada keluarga yang ditanggungnya. Dengan kata lain, gaji tidak habis untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang semestinya menjadi tanggung jawab negara kepada rakyatnya.
Dalam sistem Islam para guru benar-benar dimuliakan dan dihargai jasa jasanya, bahkan diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa seutuhnya.
Islam sangat memperhatikan guru karena guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis mencetak generasi yang berkualitas dan akan membangun bangsa dan menjaga peradaban. Allah telah melebihkan kedudukan orang-orang yang berilmu, tentu juga para pemberi ilmu .