Sistem Islam Menjaga Setiap Nyawa Manusia
Oleh Nadisah Khoiriyah
Lensamedianews.com__
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus menuju agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, (TQS Ar-Ruum: 30)
Ayat ini adalah yang memberikan informasi kepada manusia, bahwa Allah ﷻ menciptakan manusia dalam keadaan fitrah. Contoh fitrah adalah menjaga diri, percaya diri, berani, mencintai anak, mencintai pasangan, dan sebagainya. Kemudian Allah ﷻ juga sampaikan bahwa Allah ﷻ tidak merubah fitrah manusia tersebut. Jadi jika ada manusia yang tidak menjaga diri, tidak percaya diri, tidak mencintai anak atau pasangan, penakut, hal ini adalah fitrah yang rusak. Apa yang menjadi penyebab fitrah itu rusak? Allah ﷻ menjawabnya dalam hadits Rasulullaah ﷺ
عن أبي هريرة، رضي الله عنه، قال: قالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: (ما مِن مَوْلُودٍ إلَّا يُولَدُ علَى الفِطْرَةِ، فأبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْ يُنَصِّرَانِهِ، أوْ يُمَجِّسَانِهِ، كما تُنْتَجُ البَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ، هلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِن جَدْعَاءَ)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Nabi Muhammad ﷺ bersabda: (Tidak ada seorang anak pun yang tidak dilahirkan menurut fitrahnya, lalu orang tuanya mengubahnya menjadi Yahudi atau Kristenkan, atau menjadi Majusi, seperti yang dihasilkan binatang seekor binatang utuh, apakah Anda mengindra ada yang cacat di dalamnya?) (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Yang merusak manusia adalah أبَوَا, yang ini bisa bermakna orangtua, orang dewasa sekitar, masyarakat, negara bahkan dunia. Kita bisa melihat realitas orangtua muslim mendidik anaknya untuk tetap dalam keadaan fitrah. Namun pengaruh lingkungan, pengaruh negara bahkan pengaruh dunia melalui gadget, membuat anak-anak muslim berubah fitrahnya.
Dengan sistem demokrasi sekuler, seorang anak muslim bisa meninggalkan salatnya, bahkan bisa meninggalkan agamanya. Hal ini karena dalam sistem demokrasi sekuler, manusia bebas beragama dan agama tidak boleh dibawa ke ranah publik. Agama hanya digunakan dalam masalah ibadah masing-masing. Akibatnya bisa kita rasakan sekarang. Kesengsaraan hidup di seluruh aspek kehidupan. Keluarga tidak bebas dari perselisihan dan percekcokan. Apakah karena pergaulan bebas, atau perselisihan karena harta, bahkan yang mengerikan di dalam keluarga percekcokan bisa berakhir dengan pembunuhan. Keluarga bukan lagi sebagai tempat teraman bagi manusia. Apalagi ketika manusia melangkah ke kehidupan publik, maka akan tampak kehidupan yang penuh bahaya. Bahaya untuk keimanan, kesehatan, pergaulan yang sehat, bahkan bahaya untuk kehidupan manusia. Jiwa manusia sudah semakin turun harganya. Hanya gara-gara karena pelototan, uang sebesar Rp10.000, jiwa manusia bisa melayang.
Ada yang salah dengan pemahaman manusia terutama muslim terkait Al-Qur’an sebagai pedoman manusia. Allah ﷻ telah menyampaikan dalam surat Saba ayat 28:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.
Dari ayat ini dipahami bahwa Al-Qur’an itu untuk digunakan sebagai pedoman hidup seluruh manusia. Urusan ibadah silahkan berdasarkan keyakinan masing-masing. Urusan bagaimana mengurus negara (nidzomul hukmi), menindak kejahatan (nidzomul ‘uqubat), mengelola sumber daya alam, sistem pergaulan (nidzomul ijtima’iy), sistem ekonomi (nidzomul Iqtishâd), dan lain-lain harus menggunakan Al-Qur’an. Inilah pesan dari surat Saba ayat 28 di atas.
Maka saat sekarang manusia menghadapi krisis keamanan bagi kehidupan manusia. Pembunuhan merajalela, baik di ranah keluarga, ataupun masyarakat. Islam sudah memiliki seperangkat aturan yang akan menjadi jalan keluar krisis ini.
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (TQS Al-Maidah: 32)
Ini adalah salah satu ayat yang menjadi informasi bagi manusia. Allah ﷻ telah mewanti-wanti, untuk memelihara kehidupan manusia, dengan menyampaikan jika manusia menjaga satu nyawa maka seolah-olah sudah menjaga kehidupan manusia seluruhnya.
Islam memandang pembunuhan satu jiwa manusia tanpa haq sama dengan membunuh seluruh manusia. Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Siapa saja yang membunuh satu jiwa, bukan karena dia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena dia melakukan kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia membunuh semua manusia (TQS Al-Maidah [5]: 32)
Bahkan dalam Islam, jangankan membunuh, sekadar menakut-nakuti orang lain saja, yang dapat membahayakan jiwanya, juga dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Karena itu dalam Islam kasus pembunuhan seorang manusia bukanlah perkara sepele. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah ﷻdibandingkan dengan terbunuhnya seorang Muslim (HR An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ahmad)
Karena itu pula pelaku pembunuhan diancam dengan azab yang keras di neraka Jahanam. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Keseluruhan dalil ini menunjukkan bahwa nyawa seorang Muslim sangat berharga dalam Islam. Islam melarang keras pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah. Islam menjadikan tindakan pembunuhan sebagai salah satu dosa besar.
Hukuman yang Tegas
Berdasarkan ketentuan hukum Islam, pelaku pembunuhan wajib dikenai hukum qishâsh, yakni hukuman balasan yang setimpal. Karena itu pembunuh wajib dibunuh lagi (dihukum mati). Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Wahai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan atas kalian hukum qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (TQS Al-Baqarah [2]: 178)
Salah satu hikmah dari pemberlakukan hukum qishâsh dijelaskan dalam ayat berikutnya:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam hukum qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (TQS Al-Baqarah [2]: 179)
Oleh karena itu makna kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dengan menjadikan keduanya sebagai pedoman untuk mengatur urusan manusia di seluruh dunia. Hal ini tidak mungkin dilakukan jika sitem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan yang disodorkan manusia seperti Republik, kerajaan, atau bentuk Federasi.
Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah modal bagi kita untuk menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir
• Siapa Tuhanmu?
• Apa agamamu?
• Siapa nabimu?
• Apa kitab sucimu?
• Kemana arah kiblatmu?
• Siapa saudara-saudaramu?
Jika dalam kehidupan sehari-hari kita biarkan diri kita diatur oleh manusia. Bukan diatur oleh kitab dari Allah, Apakah kita bisa menjawab pertanyaan من ربك? / Siapa yang mengaturmu?
و الله اعلم بالصواب