Rakyat Menjerit, Pajak Tetap Naik

Calm Motivational Quote Social Graphic_20250106_145640_0000

Oleh: Perwita Lesmana

 

Lensa Media News – Demo penolakan kenaikan PPN 12% dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Diantaranya Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia, mereka menggelar aksi di Patung Arjuna, Gambir, Jakarta Pusat (27/12/2024). Dikutip dari CNN Indonesia, data yang masuk hingga sabtu (28/12/2024) pukul 13.00 WIB sebanyak 197.753 orang meneken petisi menolak kenaikan PPN 12%.

Selain itu banyak pihak yang juga merasa kebijakan ini tidak tepat, diantaranya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman. Beliau menyatakan kenaikan PPN ini akan memicu kenaikan tiap rantai pasok produksi makanan minuman olahan. Dari kaum buruh diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, beliau menyampaikan bahwa kenaikan pajak akan menekan daya beli, memicu PHK dan kesenjangan sosial (CNBC Indonesia 25/11/2024).

Pemerintah memberikan alasan bahwa kebijakan ini sudah melewati proses panjang dan dikaji secara ilmiah. Kenaikan PPN 12% diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan menyesuaikan dengan standar Internasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan pajak ini hanya berlaku untuk barang mewah saja. Selain itu akan ada pemberian subsidi kebutuhan pokok seperti listrik di bulan Januari dan Februari. Beliau juga menyampaikan PPN Indonesia masih jauh di bawah negara lain yaitu sampai 15%.

Pernyataan ini justru menggambarkan pemerintah masih belum berfikir solusi jangka panjang. Pemberian subsidi apalagi berbatas waktu dengan ketentuan dan syarat berlaku tidak menjawab problem kronis ekonomi negeri ini. Apalagi jika membandingkan PPN Indonesia yang masih dinilai rendah dibanding negara lain. Hal ini seharusnya juga melihat bagaimana timbal balik manfaat pajak untuk masyarakat. Apakah sudah sesuai atau banyak disalahgunakan.

Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai salah satu instrumen pemasukan utama karena pajak menjadi bagian kebijakan fiskal. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengarahkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Faktanya tidak semanis yang dicita-citakan. Aplikasi pajak di lapangan jelas mencekik golongan menengah ke bawah, namun memberi celah pengusaha bebas dari pajak.

Jika pajak pertambahan nilai (PPN) naik maka konsekuensinya setiap barang dan jasa dikenai beban pajak. Sekalipun disebutkan hanya barang-barang tertentu, namun faktanya dampak kenaikan PPN seperti efek domino. Semua lapisan masyarakat akan merasakan dampak kenaikan pajak. Tidak menutup mata, seperti pengalaman sebelumnya. Dampak kenaikan pajak membuat daya beli masyarakat menurun, banyak perusahaan bangkrut, pengangguran meningkat. Hal ini juga akan diikuti dengan tingginya angka kriminal.

Tidak semua orang dibebani membayar pajak, hanya muslim dengan standar tertentu yang bisa dikenai pajak. Dalam negara yang menerapkan syariat Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara bahkan menjadi alternatif terakhir ketika kas negara defisit dan ada hak rakyat yang belum ditunaikan

Negara memiliki tiga sumber pendapatan tetap yaitu (1), pos kepemilikan umum (fasilitas/sarana-sarana umum, barang tambang yang tidak terbatas) ); (2) pos kepemilikan negara (fai, ganimah, khumus, kharaj, jizyah, tanah-tanah dan bangunan milik negara), ‘usyur (bea cukai), harta ghulul (haram) dan denda, khumus rikaz / barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, pajak (dharibah); dan (3) pos zakat (zakat hewan [unta, sapi, kambing], zakat tanaman dan buah-buahan [gandum, jewawut, kurma, dan kismis], zakat perdagangan, zakat nuqud [emas, perak, dan uang]) ]) (Muslimahnews, 2/12/2024.

Dengan aturan yang dibuat langsung oleh Allah, Sang Maha Pencipta manusia dan alam seisinya, niscaya tidak ada pihak yang dirugikan. Yang paling tahu akan kebutuhan manusia hanyalah Allah. Sebuah kebutuhan mendesak, negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Sehingga tidak ada lagi kebijakan dzalim seperti adanya pajak yang diberlakukan semena-mena.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis