Pernikahan Menjaga Nasab dan Hak Anak

Oleh : ZhiyaKelana, S.Kom

Aktivis Muslimah Aceh

LenSa Media News _ Opini _ Mungkin bukan lagi hal yang baru bagi kita bahwa banyak anak yang kemudian lahir dari luar pernikahan. Hal ini tak hanya terjadi di negeri ini namun juga merata di seluruh negeri lainnya. Disebabkan pergaulan yang bebas, sebagian orang memilih untuk mengaborsinya, namun bagi sebuah negara dengan angka kelahiran sedikit dan banyak yang memilih childfree, maka anak yang lahir meski diluar nikah tetap dianggap meski tabu dan tidak sesuai adat bahkan agama.

 

Hal inilah yang dialami negara ginseng yang menjadi perdebatan daring. Pasalnya ini dilakukan oleh seorang aktor dengan “cinta satu malam” tanpa ikatan pernikahan namun memilih untuk bertanggungjawab. Pengungkapan seorang aktor Korea Selatan bahwa ia memiliki anak dengan seorang wanita yang bukan istrinya telah memicu perdebatan nasional mengenai perilaku selebritas dan struktur keluarga non-tradisional. Jung Woo-sung, bintang papan atas berusia 51 tahun di industri film Korea Selatan, mengonfirmasi melalui agensinya pada hari Minggu bahwa ia adalah ayah dari bayi laki-laki yang baru lahir dari model berusia 35 tahun Moon Ga-bi.

 

Survei sosial terbaru oleh badan statistik Korea Selatan menemukan bahwa 37% orang percaya bahwa memiliki anak di luar nikah dapat diterima – peningkatan hampir 15% sejak 2012. Dari mereka yang mengatakan pernikahan itu perlu, lebih dari 72% berusia di atas 60 tahun – dengan responden yang lebih muda semakin kecil kemungkinannya untuk mengambil pandangan itu. (SindoNews.com, 27-11-2024)

 

Menikah adalah sesuatu yang sangat mewah saat ini, karena menikah tidaklah mudah. Dari persiapan mental, keuangan, ilmu dll. Belum lagi memang dari pemerintah sendiri tidak memberikan keringanan bagi yang sudah menikah, malah semakin berat dengan kehidupan ekonomi yang semakin sulit. Maka banyak yang memilih untuk childfree atau tidak menikah namun tatap dapat menyalurkan hasratnya.

 

Sikap pengecut seperti ini hanya lahir dari sistem yang rusak. Para lelakinya dibuat dilema antara memenuhi hasratnya dan tekanan hidup sehingga memilih bebas meski resikonya lebih besar. Tidak menikah itu pilihan mereka, mau punya anak atau tidak itu juga bukan urusan orang lain. Karena mereka berlindung dibalik HAM yang hari ini juga bablas.

 

Islam tidak membatasi lelaki dan wanita untuk menikah di usia berapa, asal sudah baliq dan punya ilmu untuk pernikahan. Ini sangat penting dibandingkan harus mapan, karena dengan dia punya ilmu dia akan dapat melindungi istri dan anaknya juga memberikan haknya mereka selain nafkah juga pendidikan. Maka menikah dalam Islam sangat dianjurkan bagi yang sudah mampu untuk menjaga fitrah manusia yaitu kasih sayang dan memiliki keturunan dan penjagaan nasab yang baik. Dan jika belum mampu maka dianjurkan untuk berpuasa agar bisa menahan dirinya.

Dalam islam sangat jelas bahwa anak yang lahir diluar pernikahan tidak memiliki nasab ayahnya, tidak berhak dinafkahi bahkan tidak memiliki hak waris, karena semua hal itu dikembalikan kepada ibunya. Seperti hadist berikut ini ;

 

Tiada halal bagi seorang wanita untuk memberikan (nasab) dari anaknya kecuali kepada orang yang berzina dengannya, karena sesungguhnya dia tidak memiliki anak.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim). “Anak itu milik tempat tidur (suami sah) dan bagi pezina adalah batu (penolakan).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahu’alam

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis