Zina Boleh, Nikah Dini Jangan Ya?

Oleh : Zhiya Kelana, S.Kom

(Aktivis Muslimah Aceh)

 

Lensa Media News – Beberapa waktu lalu viral di sosmed (Sosial Media) tentang pernikahan dini yang dilakukan oleh sejumlah remaja. Mereka dengan bangga mengaku telah menikah dini karena telah hamil duluan. Tak ada rasa malu maupun takut karena merasa itu adalah hal yang biasa saja saat ini. Bahkan mereka saling mendukung sesamanya saat berbuat salah dan tidak baik.

Seolah berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada bahwa negara masih saja mengatakan “Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau di bawah umur yang tidak sesuai dengan undang-undang” jubir Kemenag RI Sunanto. Karena menurut undang-undang Aturan Pernikahan pasal 7 ayat (1) nomor 16 Tahun 2019 mengatakan bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun. (Merdeka.com, 07-10-2024)

Anehnya adalah menikah jika belum mencapai usia tersebut maka akan ditolak, namun jika mereka melakukan zina itu dibolehkan asal suka sama suka dan memakai kondom yang saat ini sudah dilegalkan dikalangan remaja. Sehingga mereka merasa bahwa negara lebih mendukung mereka untuk melakukan perzinahan dari para pernikahan karena batasan umur.

Ada berapa banyak kasus aborsi yang sekarang juga akan dilegalkan, dikarenakan mereka melakukan perzinahan. Dan berapa banyak lagi kasus HIV/AIDS juga tersebar diseluruh negeri karena ulah mereka yang suka berganti pasangan. Akibatnya generasi makin hancur, mereka makin terlena dengan kesalahan dan perbuatan yang seolah boleh dan biasa.

Tentu saja peran negara sangat penting untuk melindungi generasi ini, namun dimanakah mereka saat ini? Negara sangat abai tidak memberikan solusi apapun terhadapa masalah yang genting ini. Hancurnya generasi maka hancurnya sebuah peradaban dan hilangnya nasab dan kehormatan kita sebagai seorang muslim dinegara yang mayoritas.

Ini adalah masalah yang sangat serius, namun kita sadar bahwa hari ini masih menjadi budak kapitalisme. Maka tidak heran jika para remaja kita yang baru beranjak baliq sudah mengenal hal-hal seperti sebuah hubungan yang sangat serius pada umumnya dilakukan pasangan suami istri. Entah berapa banyak lagi kecemasan orang tua yang anaknya sudah hancur.

Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?” (An-Nahl : 32)

Pernikahan sendiri dalam Islam adalah hal yang sangat dianjurkan tanpa batasan umur jika sudah merasa mampu. Karena Islam tidak mengenal kata “pacaran”, bahkan dimasa lalu para gadis yang sudah memasuki usia baliq maka mereka akan dipingit, untuk menjaga dirinya. Jika mereka keluar rumah maka akan disertai oleh mahramnya, seperti itulah penjagaan Islam kepada wanita.

Dalam Islam juga mereka akan dididik segala ilmu yang dibutuhkan untuk siap menjadi seorang ibu, seperti memasak, menjahit, mengasuh anak, melayani suami bahkan sampai mendidik anaknya. Dan tak lupa juga mereka diberikan pemahaman Islam yang kokoh dan takwa kepada Allah, agar ketika badai rumah tangga menghantamnya mereka tidak akan rapuh, atau merasa lelah dengan semua tugas seorang ibu dan istri. Semua hal itu bisa dilakukan semata karena mereka mempunyai seorang pemimpin yang sangat bertanggung jawab atas hidup mereka, yaitu khalifah dan mereka hidup dibawah naungan Islam. Wallahu’alam.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis