Sekolah Tanpa Gedung, Dana Pendidikan Turun?

Oleh: Ariani

Guru dan penulis Muslimah

 

LenSa Media News–Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa transformasi pendidikan dalam payung “Merdeka Belajar” selama lima tahun terakhir telah menjadi kunci meningkatnya kualitas pendidikan Indonesia.

 

Intervensi menggunakan teknologi oleh guru, kepala sekolah, dan kepala dinas pendidikan telah berhasil menyederhanakan proses administrasi dan membuat seluruh pihak dapat lebih berfokus pada penyelenggaraan pembelajaran yang mengutamakan kebutuhan murid (tempo.co, 02-10-2024).

 

Ironisnya, ditengah euphoria terhadap selebrasi keberhasilan program guru penggerak yang pagu alokasi biayanya untuk tahun 2024 sebesar Rp 97,7 T (detik.com, 12-09-2023) ternyata enam tahun sudah SMPN 60 Bandung berdiri. Namun, sejak didirikan, sekolah tersebut tak memiliki bangunan sekolah sendiri. Hingga kini sebagian siswanya harus belajar di luar kelas beralas terpal demi mengikuti kegiatan belajar mengajar (detik.com, 28-09-2024).

 

Potret Kualitas Pendidikan Indonesia

 

Dalam laporan PISA terbaru, indeks kemampuan siswa usia 15 tahun Indonesia dalam matematika, sains, dan literasi mengalami penurunan. Salah satu penyebab rendahnya skor kemampuan siswa Indonesia adalah anggaran untuk pendidikan yang masih rendah yaitu sekitar US$ 19.700 per tahun per siswa berusia 6-15 tahun.

 

Meski telah mengakomodasi alokasi wajib 20% terhadap APBN, anggaran pendidikan masih berada di bawah rata-rata negara OECD , sebuah Organisasi internasional yang bergerak dalam upaya membentuk kebijakan yang mendorong kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, serta kesejahteraan bagi semua pihak.

 

Rata-rata, anggaran pendidikan Indonesia berada di kisaran 2%-3,5% terhadap PDB. Alokasi tersebut di bawah standar UNESCO sebesar 4%-6%. Dengan alokasi sebesar ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah untuk berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia. Nilai minimal 4%-6% diperlukan untuk memenuhi target pendidikan dalam Education 2030 Framework for Action (katadata.co.id, 16-03- 2024).

 

Fokus Anggaran yang Tidak Tepat

 

Pemenuhan akses dan kualitas Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan negara. Namun, di Indonesia, masalah fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang kurang menjadi hambatan serius dalam mencapai pendidikan berkualitas meski pemerintah merasa sudah mendandani performa guru dan menejerial penyelenggara pendidikan. Lalu apakabar alokasi dana Pendidikan 20%?

 

Ternyata Anggaran Pendidikan 20% itu tersebar di sejumlah kementerian yang yang menyelenggarakan pendidikan sehingga pengelolaannya bisa tumpang tindih Contohnya di Kementerian PUPR (0,51%), Kementerian Keuangan (0,49%), Kementerian Pertahanan (0,43%), dan Kementerian Perhubungan (0,36%) (liputan6.com, 8-07-2024).

 

Bahkan disinyalir ada juga alokasi untuk dana desa yang disebut sebagai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di dalam alokasi anggaran Pendidikan sehingga alokasi anggaran untuk Kemendikbudristek hanya berkisar antara 9-11%, atau mungkin lebih kecil dari itu. Pantas jika anggaran Pendidikan untuk persekolahan di bawah naungan Kemendikbudristek selalu kurang, kurang dan kurang (jejakntb.com, 2-10- 2024).

 

Solusi Islam 

 

Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh jenjang sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru dan dosen, pemenuhanan sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara dan diberikan gratis kepada rakyat.

 

Hal ini sesuai hadist Rasullah yaitu “Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim). Oleh karena itu, negara akan menyelenggarakan pendidikan dengan segenap kemampuan untuk memenuhi segala biaya pendidikan.

 

Sumber pembiayaan untuk pendidikan formal yang diselenggarakan negara bersumber dari kas negara yaitu Baitulmal. Terdapat dua sumber pendapatan Baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : pos kepemilikan negara (fai`, kharaj ,ghanimah, khumus dan jizyah) dan pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas(ejournal.iainmadura.ac.id, 01-06-2014).

 

Untuk masukan kepada khalifah tentang kualitas sarana prasarana pendidikan maka umat menyampaikan kepada majelis umat yang fungsi utamanya dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan di berbagai level dengan aktivitas musyawarah dan kontrol atau muhasabah.

 

Jika masalah yang diangkat tidak membutuhkan pengkajian dan analisis yang mendalam, pendapat majelis ummat dalam hal ini bersifat mengikat, misalnya: permintaan rakyat atas perbaikan kota-kota ,penjagaan keamanan termasuk perbaikan atau pemenuhan sarana prasarana pendidikan.

 

Kegemilangan sistem pendidikan Islam tentu tidak terpisahkan dari sistem Islam secara kafah.yaitu Khilafah. Sejarah emas pendidikan, keilmuan dan peradaban seperti yang telah ditulis dengan tinta emas tak terbantahkan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis