UKT Melejit, Mahasiswa Tercekik, Solusinya?

Oleh : Wie Amanah

 

LenSa Media News– “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (TQS Al-Mujadilah: 11). Dalam Islam menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim tanpa terkecuali.

 

Dengan ilmu, muslim akan bisa berpikir mendalam dan cemerlang sehingga dalam mengarungi kehidupan akan senantiasa berpikir setiap hendak melakukan suatu perbuatan, akan melakukan kebaikan atau kejahatan kerena itu ciri seseorang beriman.

 

Apakah rakyat Indonesia saat ini sudah terpenuhi kebutuhan pendidikannya? Faktanya masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa mengeyam pendidikan secara layak, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi.

 

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini dunia pendidikan mendapatkan goncangan, bahkan sampai viral di media sosial tentang kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) lewat jalur mandiri, bahkan ada calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur prestasi dengan harapan biaya kuliah tidak mahal, tapi yang terjadi justru harus membayar UKT yang sangat tinggi, (TribunNews.com, 24-5-2024).

 

Tentu fakta seperti ini sangat memberatkan mahasiswa maupun orang tua, ditengah sulitnya memenuhi kebutuhan pokok oleh rakyat, ditambah pula dengan kebutuhan pendidikan, Padahal, dengan pendidikan, keberlangsungan potensi intelektual tetap terjaga. Keunggulan peradaban suatu bangsa pun dapat dilihat dari aspek pendidikannya.

 

Polemik Dalam Sistem Kapitalisme

 

Pemicu UKT terus naik setiap tahunnya adalah adanya kebijakan penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Peraturan ini mengharuskan perguruan tinggi mempunyai aset dan dana yang besar untuk bisa membiayai tempat pendidikan mereka karena negara memangkas anggaran biaya untuk pendidikan tinggi.

 

Dalam memenuhi biaya, PTN dan kampus diberi kewenangan otonomi yang seluas-luasnya untuk mencari sumber dana tersebut. Faktor lain tentu karena pengelolaan dan alokasi anggaran yang tidak optimal.

 

Anggaran pendidikan dari negara yang terus dipangkas serta kecilnya anggaran tersebut yakni 20 persen dari APBN, membuktikan negara abai dan lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat, membiarkan rakyat kehilangan hak mereka, salah satunya hak dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan sampai jenjang yang tinggi.

 

Keterbatasan biaya pendidikan tingkat tinggi membuat sebagian masyarakat memilih untuk tidak masuk perguruan tinggi, tentu ini akan membuat kualitas SDM rakyat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain, maka tidak heran banyak rakyat Indonesia menempati kasta paling rendah di dunia pekerjaan.

 

Tidak dipungkiri dalam sistem Kapitalisme, segala sesuatu dinilai atas dasar materi dan manfaat, maka pendidikan pun kini menjadi lahan bisnis para korporasi. Terbukanya jalan kerja sama antara pendidikan tinggi dan pemodal membuat dunia pendidikan berorientasi yang menguntungkan.

 

Berbagai kerjasama pun disepakati, dengan bantuan pemodal, kampus membangun banyak fasilitas umum diluar dunia pendidikan, seperti rumah sakit, mall, dan hotel. Perguruan tinggi semakin jauh dari tujuan utamanya yaitu mencerdaskan bangsa, mewujudkan Indonesia maju pun hanya tinggal impian.

 

Inilah wujud nyata kapitalisasi pendidikan. Negara berlepas dalam mengurusi kebutuhan rakyat terhadap pendidikan. Negara secara legal memberikan wewenang ke pihak penanam modal dan mengabaikan perannya, negara hanya sebagai regulator belaka. Berdalih mewujudkan pendidikan bertaraf internasional, pemerintah menyerahkan dunia pendidikan dalam lingkaran bisnis para korporasi.

 

Islam Membawa Solusi 

 

Berbeda dengan sistem Islam, negara akan memberikan pelayanan maksimal pada rakyat termasuk pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi. Khilfah akan menjamin biaya pendidikan gratis dengan fasilitas yang bagus, membangun lembaga-lembaga pendidikan yang berkualitas, menggaji tenaga pengajar dengan tinggi serta menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup para pelajar.

 

Khilafah menjamin pelayanan pendidikan bersih dari liberalisme dan kapitalisme sehingga negara tidak akan menjadi regulator belaka, pemenuhan tanggung jawab pelayanan pendidikan menjadi kewajiban seorang pemimpin. Khilafah juga mengatur dan memiliki anggaran yang memadai untuk pendidikan.

 

Anggaran pendidikan dalam Khilafah berasal dari beberapa sumber antara lain  pertama , dari Baitulmaal atau kas negara, pemasukan yang berasal dari pendapatan pengelolaan kepemilikan umum seperti pemanfaatan SDA.

 

Kedua, kharaj dan jizyah berasal dari pajak yang dikenakan terhadap non-muslim yang hidup dalam naungan khilafah. Ketiga, infak dan wakaf dari masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan baik pengajar, pelajar dan fasilitas sekolah.

 

Keempat , sumber dana dari kesadaran individu sebagai orang tua atas tanggung jawab biaya pendidikan putra – putri mereka. Dengan sumber dana dan pengaturan anggaran yang sesuai syariah Islam, maka kesejahteraan umat akan terpenuhi, pendidikan tingkat tinggi yang berkualitas akan semakin mudah dan merata untuk seluruh rakyat.Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis