Gencar Moderasi Beragama, Sepenting Itukah?

Oleh: Perwita Lesmana

 

Lensa Media News – Sosialisasi moderasi beragama kembali digelar, acara tersebut adalah yang ketiga kalinya, sebelumnya digelar di Bali dan Yogyakarta. Sebanyak 500 pelajar lintas agama dari Madrasah Aliyah dan SMA se-kota Balikpapan, mengikuti kegiatan. Sosialisasi Moderasi Sejak Dini dengan tajuk Cinta Tuhan dengan Mencintai Indonesia pada 11 September 2024.

Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Ibu Wury Ma’ruf Amin turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan arahan terkait pentingnya moderasi di kalangan remaja. Tidak ketinggalan Istri Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno dalam sambutannya mengatakan terdapat empat sikap moderasi beragama yang perlu disosialisasikan kepada pelajar, yakni komitmen kebangsaan, antikekerasan, sikap toleransi, dan penerimaan terhadap tradisi lokal.

 

Apakah Urgensinya?

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang anti-kekerasan, menghargai perbedaan, menghargai budaya lokal, dan memiliki komitmen kebangsaan Indonesia. Membaca definisi tersebut memang terasa indah, namun faktanya moderasi beragama berakibat toleransi kebablasan. Contohnya semakin banyak kegiatan pelajar muslim masuk gereja.

Belum lagi jika kita melihat, asal usul ide moderasi beragama ini justru lahir dari barat. Resolusi Majelis Umum PBB mendeklarasikan 2019 sebagai tahun International Year of Moderation, dalam upaya mempromosikan moderasi sebagai cara untuk mencegah munculnya ekstremisme dan terorisme dan mempromosikan nilai-nilai dialog, toleransi, pemahaman, dan kerja sama. Kenyataannya yang sering intoleran dan melakukan kekerasan justru mereka sendiri. Program ini jelas untuk kepentingan mereka dalam rangka menghambat kebangkitan Islam.

Jika melihat data, sebenarnya permasalahan remaja hari ini tidak banyak tentang intoleran dalam agama. Justru efek kehidupan liberal dan sekuler. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Hampir separuh, terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren (Suarasurabaya.net, 02-03-2024)

Dikutip dari Republika.co.id data KPAI menunjukkan, sepanjang 2023 terdapat 17 kasus anak mengakhiri hidup atau bunuh diri. Jumlah tersebut diperkirakan masih belum menunjukkan jumlah yang sebenarnya. Belum lagi kasus penyalahgunaan narkoba, miras, pembunuhan dan pemerkosaan angkanya terus meningkat. Beritanya nyaris selalu ada di setiap membuka media baik cetak maupun elektronik. Apakah hal ini dinilai tidak lebih genting dibanding gencarnya sosialisasi moderasi beragama? Ketika persoalan remaja tentang dekadensi moral sampai kriminalitas, fokus negara justru jauh dari solusi. Alih-alih membuat generasi muda cemerlang dan menjadi pion utama kebangkitan Islam. Remaja hari ini justru lemah akidahnya, permisif dan masih berkubang dalam kemaksiatan.

 

Solusi Islam

Islam hadir sebagai rahmat tidak hanya bagi muslim tapi seluruh alam semesta. Islam sudah mengajarkan dan memberi contoh tentang toleransi. Bukan hanya pada masa Rasulullah dan para sahabat, tapi juga generasi selanjutya selama Islam memimpin dunia. Saat masa Rasulullah ada Piagam Madinah yang menyebutkan tentang toleransi. Ketika Khalifah Umar bin Khaththab membebaskan Baitulmaqdis, beliau menandatangani perjanjian damai yang dinamai Ihdat Umariyah itu memberikan jaminan kepada warga nonmuslim agar tetap bebas memeluk agama dan keyakinannya.

Saat ini dengan program-program yang sejatinya datang dari pihak yang benci pada Islam, membuat banyak kaum muslim khawatir dan takut dengan kebangkitan agamanya sendiri. Mereka justru lebih percaya dengan ide dari barat yang jelas merugikan.

Hanya ketika Islam diterapkan dalam institusi negara, generasi tumbuh dengan akidah kuat, tsaqofah Islamnya baik, dan berakhlakul karimah. Mereka disibukkan dengan ilmu dan kegiatan bermanfaat. Jauh dari hal tidak berfaedah apalagi kemaksiatan. Menghormati pemeluk agama lain tapi tidak melewati batas yang ditetapkan syariat.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis