PPN KMS Tinggi, Rumah Idaman Hanya Mimpi

Oleh : Ummu Haidar

 

LenSa Media News–Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN untuk KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu yang merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN (kontan.co.id, 12-09-2024).

 

Kesulitan Memiliki Hunian 

 

Hunian berupa rumah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap anggota keluarga, bahkan semua orang terutama anak muda. Rumah merupakan tempat berkumpulnya anggota keluarga dan beristirahat setelah lelah melakukan aktivitas di luar. Ketiadaannya akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia.

 

Sayangnya, meningkatnya kebutuhan akan perumahan tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan. Hingga harga rumah semakin mahal. Permasalahan harga yang terus meningkat ini, dijawab pengembang properti dengan pembangunan perumahan yang merambah pinggiran kawasan perkotaan.

 

Akibatnya, timbul permasalahan baru seperti persoalan transportasi, alih guna lahan serta permasalahan sosial dan ekonomi lainnya yang membuat memiliki hunian merupakan hal yang kian sulit diwujudkan.

 

Dilain sisi, biaya hidup yang tinggi disertai kebijakan negara yang nirempati semisal kerjasama negara dengan developer/pengembang dalam pengadaan perumahan yang berbasis ribawi, pemangkasan subsidi, dan berbagai pungutan pajak yang membebani. Membuat kesempatan rakyat untuk mendapatkan hunian idaman hanya mimpi.

 

Buah Penerapan Kapitalisme

 

Fakta sulitnya memiliki hunian menjadi bukti bobroknya sistem ekonomi kapitalisme. Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat memiliki hunian yang memadai. Sementara rakyat yang mampu membangun rumah memadai, dikenai pajak yang makin tinggi.

 

Besaran pajak rumah yang dibebankan berupa besar biaya tertentu yang dikeluarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan tersebut selesai dikerjakan. Biaya tersebut tidak termasuk biaya perolehan lahan sesuai ketetapan negara. Hal yang kian menunjukkan lepas tangan negara dalam menjamin kebutuhan rakyat akan papan.

 

Selain itu, penetapan pajak merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Fokus sistem ini dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya, meniscayakan keberadaan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Alhasil, pajak kian hari nominalnya kian tinggi, banyak variasi dan membuat rakyat kian terbebani.

 

Islam Menjamin Kebutuhan Papan Masyarakat

 

Islam menetapkan negara untuk memerintahkan semua kaum lelaki yang memiliki kemampuan untuk bekerja. Guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Maka wajib bagi negara menyediakan pekerjaan yang layak dengan gaji yang memungkinkan mereka tak hanya memenuhi semua kebutuhan primernya bahkan kebutuhan sekunder dan tersiernya.

 

Penguasa sebagai representasi negara dalam Islam akan berupaya optimal dalam melayani rakyat. Keberadaannya bertanggung jawab langsung dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan yang layak bagi rakyat.

 

Negara tidak diperkenankan mengalihkan tanggungjawabnya kepada operator, baik pada badan usaha, bank-bank maupun pengembang perumahan. Karena akan menghilangkan kewenangan negara yang berkaitan dengan fungsinya sebagai pelayan rakyat.

 

Negara menerapkan konsep anggaran berbasis Baitulmal dimana sumber-sumber pemasukan maupun pos-pos pengeluarannya berdasarkan ketentuan syariat. Konsep anggaran ini yang memudahkan negara melaksanakan sepenuhnya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar akan hunian bagi rakyat.

 

Tidak diperkenankan konsep anggaran berbasis kinerja apapun alasannya. Bukan dengan cara pemupukan dana yang dihimpun dari rakyat lalu didepositokan atau diinvestasikan dipasar modal. Bukan pula dengan cara utang atau penarikan pajak yang membebani rakyat.

 

Negara bahkan diperkenankan memberikan tanah miliknya kepada yang membutuhkan secara cuma-cuma untuk dibangun rumah selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Namun negara harus melarang penguasaan tanah oleh korporasi.

 

Karena hal itu menghambat negara dalam menjamin ketersediaan lahan untuk perumahan. Bahkan bagi rakyat miskin yang memiliki rumah namun tidak layak huni dan butuh renovasi. Negara harus melakukan renovasi segera tanpa melalui operator dan tanpa persyaratan rumit yang harus dijalani.

 

Demikian mekanisme pemenuhan kebutuhan papan dalam Islam. Penerapannya mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan hunian masyarakat. Kemaslahatan kaum muslimin terjaga dan kesejahteraan masyarakat mewujud nyata. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis