Rakyat Terjebak Perdagangan Manusia, Mengapa Terus Berulang?

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si

 

LenSa Media News–Seorang warga Desa Parungaseah Berong, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi meninggal di Kamboja diduga akibat kekerasan yang dialaminya sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (detik.com, 17-09-2024). Sementara 11 warga Kabupaten Sukabumi lainnya disekap dan dipaksa bekerja menjadi operator judi online di Myawaddy, Myanmar untuk kasus yang sama (pikiran-rakyat.com, 18-09-2024).

 

Kasus TPPO ini bukan yang pertama kalinya. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia dalam tiga tahun terakhir sudah mencapai 2.345 kasus. NTT merupakan provinsi tertinggi dengan angka kepulangan jenazah. 85% kasus tersebut terjadi pada PMI yang diberangkatkan secara ilegal (news.detik.com, 18-09-2023).

 

Sistem Batil Memiskinankan Rakyat dan Melanggengkan TPPO

 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin datang langsung melayat kepada keluarga korban yang meninggal di Kabupaten Sukabumi tersebut. Beliau pun mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI berupaya membantu mempercepat penanganan dan kepulangan 11 korban lainnya.

 

Pimpinan tertinggi propinsi Jabar ini memperingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus melewati penyaluran resmi tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, Beliau juga menekankan kepada jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sampai ke pelosok desa agar tidak ada lagi yang menjadi korban jual beli manusia (kompas.com, 18-09-2024).

 

Respon cepat pemerintah daerah dalam menghadapi kasus TPPO tersebut patut diapresiasi. Namun demikian semua itu hanyalah upaya penyelesaian dalam tataran teknis. Sementara berulang dan merebaknya kasus TPPO ini pada faktanya butuh penyelesaian sistemik, karena merupakan buah kebobrokan sistem demokrasi dengan ideologi kapitalis sekuler liberalnya.

 

Penegakan hukum terhadap TPPO ini sangat lemah. Realitasnya jelas tergambar dari penjelasan Kepala (BP2MI) Benny Rhamdani yang menyebutkan bahwa kasus TPPO melibatkan aparat, dilindungi bahkan dibekingi oknum yang punya kekuasaan. Dia menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan sindikat tersebut (news.detik.com, 18-09-2023).

 

Kondisi perekonomian rakyat yang dari waktu ke waktu semakin terimpit menyebabkan rakyat mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Padahal sejatinya Indonesia dikarunia Allah dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah yang seharusnya sangat bisa untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang sangat luas. Namun faktanya keuntungan pengelolaan SDA tersebut hanya memperkaya segelintir manusia serakah yaitu para kapitalis.

 

Sektor pendidikan pun dikomersialkan, sehingga melambungnya biaya pendidikan membuat rakyat tak mampu menjangkaunya. Alhasil rakyat semakin terpuruk dalam kebodohan dan kemiskinan. Mereka menjadi manusia berpola pikir rendah dan sikap pragmatis yang mudah tergiur tawaran pekerjaan dari luar negeri dengan janji nominal gaji fantastis meski tak jelas legalitasnya.

 

Negara Islam Mencerdaskan dan Menyejahterakan Rakyatnya 

 

Kasus TPPO hanya akan selesai secara tuntas ketika negara menerapkan sistem sahih yang mampu menyejahterakan, mencerdaskan sekaligus menjaga akidah masyarakatnya. Negara tersebut adalah Daulah Khilafah Islamiyyah yang akan menerapkan aturan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan masyarakatnya.

 

Sistem politik ekonomi Islam yang diterapkan, memiliki ukuran kesejahteraan per individu, bukan secara kolektif dalam sebuah komunitas masyarakat. Kebutuhan pokok tiap individu yang meliputi pangan, sandang dan papan dipastikan terpenuhi dengan menjamin setiap laki-laki dewasa mendapatkan pekerjaan dan gaji secara layak untuk menafkahi seluruh anggota keluarganya.

 

Kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara langsung dipenuhi negara dengan membuat regulasi yang memudahkan seluruh lapisan masyarakat mengaksesnya secara gratis.

 

Sistem pendidikan diselenggarakan berbasis akidah Islam bersumber dari Al quran dan As-Sunnah. Konsep pendidikan seperti ini dipastikan mampu mencetak individu bertakwa yang memiliki pengendalian diri dan mampu menjaga dirinya untuk tidak melakukan maupun terjebak dalam perangkap kriminalitas termasuk juga TPPO.

 

Sistem hukum Islam yang jelas, tegas serta mempunyai efek Jawabir (penebus dosa) dan zawajir (menjerakan) akan diterapkan sehingga mampu mewujudkan keadilan, keamanan dan ketenangan. Sistem politik luar negeri Islam yang menyerukan jihad ofensif ke wilayah di luar Daulah Khilafah akan menjadi ikhtiar terbaik mengamankan jiwa muslim dari mara bahaya. Maasyaa Allah, allahummanshuril bil Islam, Wallahualam bissawab. [LM/ry].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis