Ribetnya Bekerja Untuk Negara
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSa Media News–Ada lisan salah satu pejabat RI yang mempertanyakan apa kontribusi rakyat kepada negara? Sebab sudah cukup banyak negara ” membantu” rakyat lepas dari kesulitan. Oh, sungguh indah kalimat itu, lantas bagaimana dengan peraturan baru ASN yang sudah disahkan oleh pemerintah bersama dengan DPR dan sudah berlangsung sejak 31 Oktober tahun lalu yaitu UU No 20 tahun 2023 yang mengatur Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja).
Dan tahun 2024 ini adalah saatnya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun ada perubahan , yaitu melalui KepmenPANRB No 347 tahun 2024 bagian ke 33 dikatakan bahwa pelamar yang telah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan atau nilai akhir seleksinya rendah dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, Pegawai ASN terbagi menjadi 3 jenis, PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Merujuk pada Undang-Undang ASN yang baru, yang disebut PNS adalah orang Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan (klikpendidikan.id, 13-9-2024).
PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema baru yang dibuat dalam status kepegawaian ASN sebagai tindak lanjut dari penyelesaian penghapusan Tenaga Honorer untuk mencegah adanya PHK. UU ASN itu juga mengatur batas usia pensiun bagi PNS adalah 58 tahun dan maksimalnya adalah 70 tahun.
Kapitalisme Ruwet Terlupa Fokus Riayah
Sejatinya, perubahan peraturan dalam sistem kapitalisme hari ini adalah keniscayaan. Asasnya saja sekuler, sehingga tidak ada campur tangan agama dalam pengaturannya. Bukan halal haram lagi tapi untung dan rugi. Pun negara, meski sewajibnya hanya fokus mengurusi urusan rakyat, tetap saja berkelit ketika harus berhadapan dengan konsekwensi memberi gaji kepada pegawainya.
Mindset rakyat pun terlanjur salah, seolah hanya ASN (bekerja untuk negara) yang bisa menyejahterakan. Karena pemerintah ” lebih perhatian” kepada ASN. Ada gaji pokok, tunjangan, setiap menjelang pemilu selalu naik gaji, gaji ke-13 dan berbagai preville lainnya. Seolah pekerjaan lain tak guna, sehingga tak dilirik sedikit pun.
Sistem Islam Jelas Menyejahterakan
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 98 menjelaskan, warga negara khilafah berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudir) atau menjadi pegawai di dalam Jihaz Idari (Struktur Administrasi) Negara.
Khilafah secara mutlak diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja, baik muslim maupun non muslim, berdasarkan pada keumuman dan kemutlakan dalil-dalil ijarah. Dalilnya adalah firman Allah SWT.yang artinya, “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) kalian demi kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya..” (TQS. ath-Thalaq: 6).
Kemudian pada pasal 101 dijelaskan bahwa semua karyawan yang bekerja sebagai ASN, diatur sepenuhnya berdasarkan hukum ijarah (kontrak kerja). Hak-hak mereka baik sebagai direktur atau karyawan biasa dilindungi negara dan sama-sama diperlakukan adil. Pegawai bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan senantiasa memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri dan sebagai warga negara.
Sebagai karyawan, mereka bertugas melayani urusan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya di masing-masing departemen, kantor, dan unit dan tidak dibebani untuk melaksanakan tugas di luar tugas yang telah disepakati dalam akad ijarah.
Sebagai warga negara, Khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga hak-hak mereka terpenuhi dengan sempurna. Gaji mereka hanya untuk menafkahi keluarga tanpa potongan apapun.
Khilafah akan merekrut pegawai negara sipil disesuaikan kebutuhan negara. Tidak ada tenaga honorer atau PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Karena semuanya adalah pegawai negara yang harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Jika ada di antara mereka yang tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri, maka Khilafah punya banyak sektor jaminan pekerjaan lainnya. Misalnya dalam bidang manajemen pertambangan, pertanian, peternakan, industri, bisnis, dan lain sebagainya. Jika ada laki-laki yang tidak memiliki keterampilan kerja, Khilafah akan menyediakan fasilitas pelatihan kerja dan memberi mereka modal untuk memulai usaha.
Semua agar tidak terjadi persaingan antar warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Apalagi negara seratus persen menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Rakyat mudah mengakses, jika pun harus bayar negara tidak akan memasang tarif tinggi.
Sungguh, saatnya cabut kapitalisme biang penderitaan. Bekerja adalah pintu gerbang mencari nafkah bagi kaum lelaki untuk menghidupi keluarga. Kalau bekerja dibatasi oleh klasifikasi seperti di masa Kapitalisme, bukankah wajar jika saat ini banyak orang yang miskin? Wallahualam bissawab. [LM/ry].