Pornografi Merebak, Kejahatan Anak Kian Marak
Oleh : Ummu Haidar
LenSa Media News–Kasus kejahatan anak kian marak. Salah satunya, kasus empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Empat remaja pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu masih duduk di bangku SMP dan SMA. Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). IS merupakan kekasih dari AA ( cnnindonesia.com, 06-09-2024).
Kejahatan Akibat Terpapar Pornografi
Hasil penyelidikan kasus menemukan jika keempat pelaku itu mengaku melakukan pemerkosaan untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno. IS punya sejumlah video porno di ponselnya. IS mengaku sempat menonton film tersebut bersama pelaku lainnya, sebelum memerkosa dan membunuh korban.
Sungguh fakta miris yang kian membuktikan besarnya kerusakan atas merebaknya pornografi bagi generasi. Konten pornografi berpotensi merusak perkembangan psikologi anak dan remaja serta mempengaruhi cara pandang mereka terhadap seksualitas dan hubungan antar manusia.
Selain itu pornografi dapat memicu tindak kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. Bahkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Seperti yang terjadi pada kasus tersebut.
Kapitalisme Menyuburkan Pornografi
Merebaknya pornografi yang memicu tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Terutama yang berdampak pada maraknya kejahatan anak. Sejatinya merupakan buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Agama tak diberi ruang mengatur kehidupan. Sementara gaya hidup barat yang syarat kebebasan menjadi acuan. Tak ada lagi rasa takut pada Sang Pencipta kehidupan. Mereka hidup semata mengejar kenikmatan jasadiyah yang melenakan. Atas nama kebahagiaan semu, hawa nafsu manusia diumbar tanpa batasan.
Dilain sisi, sistem Kapitalisme yang berorientasi pada pencapaian materi, menjadikan aktivitas produksi dan penyebaran pornografi di dunia digital sebagai bagian dari shadow economy yang menawarkan besarnya keuntungan. Maka selama ada permintaan, pornografi pun terus dijajakan dan menjadi bisnis yang menggiurkan.
Alhasil, sistem Kapitalisme sekuler terbukti tidak mampu menyediakan lingkungan yang aman dan bersih bagi generasi untuk terbebas kejahatan seksual. Terlebih aturan yang diterapkan pemerintah cenderung tak menyentuh akar persoalan. Sistem sanksinya pun tidak tegas dan menjerakan. Hingga kasus kekerasan seksual terus berulang dan tumbuh subur bak gulma di musim penghujan.
Perlindungan Anak Dalam Islam
Islam memiliki support sistem terintegrasi dalam melindungi anak. Pertama, bidang pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Outputnya akan mewujudkan individu rakyat yang berkepribadian Islam. Hal ini secara alami menjadi pencegah mereka untuk melakukan keharaman. Termasuk melakukan aktivitas berbau pornografi yang nyata diharamkan.
Kedua, bidang ekonomi. Negara wajib memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi para laki-laki pencari nafkah. Jika ada wali anak yang tidak mampu menanggung nafkah maka tanggung jawab beralih pada negara. Hingga tidak ada warga negara yang menjadikan keterbatasan ekonomi, sebagai alasan terjerumus dalam bisnis pornografi.
Ketiga, bidang sosial. Pergaulan lelaki dan perempuan dalam Islam terpisah. Hanya pada kondisi tertentu yang diperkenankan syariat saja terjadi interaksi. Seperti, jual-beli, belajar mengajar, berobat dan melamar perempuan. Kemudian laki-laki dan perempuan wajib menundukkan pandangan disertai menutup aurat sesuai aturan syariat. Terlarang bagi mereka berkhalwat dan berikhtilat.
Keempat, bidang media dan penyiaran. Media dan penyiaran dalam Islam ditujukan untuk memberikan informasi dan propaganda terhadap nilai-nilai kebaikan dan ketakwaan. Tak ada celah bagi konten-konten unfaedah, apalagi konten kemaksiatan yang membuat kualitas generasi terancam. Generasi unggul calon pemimpin peradaban gemilang mewujud nyata dalam kehidupan.
Kelima, bidang hukum. Sistem sanksi diterapkan sesuai dengan syariat Islam. Negara melarang keberadaan prostitusi, pornografi dan pornoaksi baik online maupun offline. Sanksi tak’zir diberlakukan bagi pelaku, produsen dan penyebar konten pornografi. Sedang bagi pelaku zina diberi sanksi rajam dan jilid (cambuk). Sistem sanksi diberlakukan sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Demikianlah, hanya Islam yang mampu melindungi anak dari ancaman pornografi dan kejahatan seksual. Kerusakan generasi pun terhindarkan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].