Keadilan Hanya Mimpi dalam Demokrasi

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

LenSa Media News–Beragam kasus kriminalitas terus mengancam. Namun sayang, keadilan sangat sulit ditegakkan. Salah satunya yang terjadi pada kasus Ronald Tannur, terdakwa yang divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Surabaya. Sontak putusan ini pun menuai kecaman publik.

 

Pasalnya, majelis hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (jpnn.com, 28/7/2024). Padahal telah jelas dari bukti rekaman CCTV serta hasil visum korban, bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan Ronald. Kasus ini pun memantik emosi publik hingga akhirnya digelar unjuk rasa menuntut keadilan atas tewasnya Dini.

 

Kejadian serupa pun terjadi dalam kasus mantan Ketua KPU yang baru saja diberhentikan secara tidak hormat terkait dugaan kasus asusila yang dilakukannya. Dengan kekayaannya yang luar biasa, kasusnya seolah menguap tanpa kejelasan pasti.

 

Mantan Ketua KPU tersebut hanya disanksi pemecatan tanpa ada vonis atau hukuman yang tegas (jpn.com, 29-7-2024). Padahal tindakan asusila dilakukannya berulang kali. Perintah presiden dijadikan alasan untuk menunda putusan perkara tersebut ke ranah pidana. Alhasil, perkara ini tidak tentu arah hingga terancam dibekukan begitu saja.

 

Dampak Sistem Hukum ala Demokrasi

 

Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini seolah tidak bisa dihentikan. Bahkan tampak minim solusi. Tentu saja, fakta-fakta ini telah mengguncang norma keadilan di tengah masyarakat.

 

Sistem hukum yang jauh dari keadilan dan tidak mampu memberikan efek jera telah merusak nilai kehidupan. Bahkan dikatakan, hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sistem sanksi sama sekali tidak mampu diharapkan karena tidak bisa mewujudkan efek jera dan nilai keadilan.

 

Tidak hanya kali ini saja, para pejabat dan oligarki pemerintahan terbebas jeratan hukum. Inilah rentetan bukti bahwa sistem hukum buatan manusia adalah sistem lemah yang hanya mengedepankan akal dan kepentingan.

 

Sistem sanksi yang terlahir dari sistem ini pun tidak mampu menimbulkan efek jera, terbatas dan sering bertubrukan dengan politik kepentingan. Karena semua ditetapkan hanya berlandaskan pada hawa nafsu manusia yang rakus pada kehidupan duniawi tanpa batasan yang jelas.

 

Otak-atik pasal yang berkaitan hukum sudah menjadi hal yang dinormalisasi. Bahkan praktik jual beli perkara di pengadilan pun sudah jamak terjadi. Banyaknya kecurangan yang kian hari kian masif, menjadikan nilai keadilan benar-benar tidak berharga.

 

Betapa buruk sistem hukum ala demokrasi. Konsep ini memberikan celah dan kesempatan pada pelaku kejahatan lain. Kasus kejahatan dan kriminalitas semakin subur dalam paradigma hukum sekularisme kapitalistik yang menitikberatkan konsepnya pada demokrasi. Tentu saja, hal ini mengancam nilai keadilan yang semestinya mampu menjaga esensi kehidupan.

 

Kehidupan di bawah tatanan sistem hukum ala demokrasi sekularistik tidak akan pernah mewujudkan keadilan yang mampu melindungi rakyat.

 

Sistem Islam, Tegas Menghukumi

 

Berbeda secara diametral dengan Islam. Islam menitikberatkan konsep pengaturan pada hukum syara’ yang Allah SWT. tetapkan untuk menjaga manusia seutuhnya.

 

Islam, satu-satunya sistem yang mampu menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah, Zat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan mampu melahirkan efek jera. Sistem sanksi yang ditetapkan syariat Islam memberikan efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

 

Sistem Islam menjamin terselenggaranya sistem sanksi yang ditetapkan syariat Islam dengan adil dan bijaksana sesuai tuntunan dalam setiap regulasinya. Segala bentuk penetapan difokuskan sebagai bentuk penerapan hukum syariat yang mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan umat.

 

Selain itu, sistem sanksi tersebut merupakan ketetapan mutlak yang ditetapkan Allah SWT. untuk seluruh umat. Tanpa memandang posisinya sebagai pejabat atau rakyat biasa. Segala bentuk aturan ini ditetapkan demi menjaga kehormatan dan keadilan bagi seluruh umat.

 

Allah Swt. berfirman, yang artinya,”Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?“(TQS. Al-Ma’idah :50)

 

Hanya sistem Islam-lah sistem yang menjanjikan keadilan dan keamanan. Semua konsep sahih yang amanah hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam dalam institusi khilafah, satu-satunya institusi yang menjamin keamanan dan keselamatan setiap individu. Hanya dengan Islam, keadilan mampu melahirkan penjagaan sempurna. Wallahualam bissawwab. [LM/ry].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis