Alat Kontrasepsi di Usia Sekolah, Melegalkan Remaja dalam Perzinahan

Oleh: Nuril Hafidzah

 

LenSaMediaNews.com__Ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah NO 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 meneyebut soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi esehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

 

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut. Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4, dengan detail seperti berikut: Deteksi dini penyakit atau skskrinin pengobatan, rehabilitasi, konseling, penyediaan alat kontrasepsi (detik.com, 6-8-2024).

 

Kebijakan penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya menyediakan kontrasepsi untuk anak dan remaja atas nama seks aman tersebut akan menambah kerusakan pada generasi saat ini. Sungguh kebijakan tersebut hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Dampak negara mengadopsi nilai-nilai kebebasan dalam pengaturan kehidupan sosial, menanggalkan norma dan akhlak. Justru menjerumuskan generasi pada interaksi sosial berdasarkan seksual. Menjauhkan nilai manusiawi, yang seharusnya terwujud dalam kehidupan manusia terlebih dalam kondisi sosial masyarakat yang terpuruk seperti saat ini.

 

Berkaca dari kebijakan tersebut, seharusnya masyarakat tidak menganggap remeh persoalaan ini. Karena merupakah dosa besar, dan ini bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis. Walaupun negara kita mayoritas berpenduduk muslim, namun aturan yang digunakan bukan bersumber pada Allah namun sekuler. Maka kerusakan terjadi di mana-mana. Jika mengacu pada aturan Barat, akan semakin menjauh dari syariat Allah. Karena Barat mengemban ideologi kapitalisme berasaskan sekularisme.

 

Penerapan sistem kapitalisme menjadikan masyarakat tidak mempunyai standar hidup benar dan salah namun sebatas beradasarkan manfaat. Dalam hal ini, kemudahan akses alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar menjadi pintu kemaksiatan perzinaan bahkan prostitusi “aman”. Di sisi lain, kesulitan kehidupan cenderung menjadikan masyarakat membiarkan perilaku bebas tersebut.

 

Sistem kapitalisme merupakan akar persoalan mendasar kerusakan generasi. Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara dalam aturan Islam berperan sebagai raa’in pengurus umat dan junnah (pelindung).

 

Rasulullah bersabda: “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari) 

 

“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) adalah perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

 

Sebagaimana dijelaskan al-Imam an-Nawawi dalam ‘Syarh Shahih Muslim’, Imam itu perisai yakni seperti as-sitr (pelindung) karena Imam (Khalifah) menghalangi atau mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mecelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaanya untuk mejaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam.

 

Ketika hukum Allah diterapkan, negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan. Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya. Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya.

 

Pengajaran kepada rakyatnya benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang hanya merusak akidah umat Islam, seperti sekulerisme, kapitalisme, dan liberalisme. Rakyat akan diberikan pandangan yang shahih tentang hidup bahwa kebahagiaan hakiki adalah meraih rida Allah. Ia akan menyibukkan diri dalam menjalankan kewajiban dari Allah, menuntut ilmu tsaqofah Islam.

 

Negara akan melakukan edukasi melalui berbagai media. Media dalam kontrol negara di mana tayangan yang dibolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman masyarakat. Baik berita dalam negeri maupun luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara khilafah di hadapan umat.

 

Negara juga menerapkan sistem sanksi sesuai syariat Islam yang bersifat tegas dan menjerakan, sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan berprilaku sesukanya atau liberal.

 

Dengan begitu akan terwujud penjagaan terhadap generasi dan tercipta masa depan cemerlang. Generasi cemerlang akan terwujud dalam naungan negara yang menerapkan Islam dalam segala lini kehidupan. Saatnya kita kembali mewujudkannya.

Wallâhu a’lam bish-shawab. [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis