Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Solusi Kesehatan Reproduksi?
Lensa Media News, Surat Pembaca- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).(Media Indonesia, 4 Agustus 2024)
Peresmian penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah ini tentu mendapat kecaman dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan pihak lainnya. Ini seperti menunjukkan bahwa negara bukannya melindungi generasi dari kerusakan moral, malah menjerumuskan generasi remaja melakukan pergaulan bebas dan zina yang haram dalam Islam. Hal ini juga akan makin menyuburkan budaya peradaban sekularisme-liberalisme di kalangan pemuda. Apakah pemuda pezina dan rusak moralnya bisa menjadi harapan umat untuk membangkitkan kehidupan manusia?
Seharusnya negara serius mencari solusi hakiki untuk kesehatan sistem reproduksi masyarakat. Bukannya dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, tapi dengan upaya menghilangkan paham liberalisme-sekularisme dari benak pemuda dan masyarakat. Ini karena ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat dan remaja, penyebabnya adalah paham liberalisme-sekularisme.
Adapun pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yaitu dengan pembinaan remaja dengan sistem pendidikan Islam yang mewujudkan kepribadian Islam pada diri pemuda sehingga menjauhi segala perbuatan keji yang dilarang Allah swt.
Sistem sanksi Islam dan sistem pergaulan Islam juga akan mencegah masyarakat dari perbuatan zina dan penyakit menular seksual. Hal ini dapat diterapkan dalam penerapan sistem Islam secara kafah dalam bingkai khilafah yang mengikuti metode Rasulullah saw.
Dengan penerapan Islam kafah tersebut, akan terwujud suasana keimanan yang tinggi di tengah masyarakat dan remaja, sehingga ancaman penyakit sistem reproduksi dapat dicegah dengan efektif dan juga membangkitkan kehidupan manusia menjadi bermoral dan mulia, dan diridhoi Allah swt. Wallahu alam bishawab.
Dzakiyah
[LM, Hw]