Banjir Produk Tiongkok, Industri Tekstil Domestik Keok

Oleh : Ummu Haidar

 

LenSa Media News–Banjirnya pakaian impor murah asal China nampak jelas di Pusat Grosir Tanah Abang. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lantai 1 Jembatan Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Jumat sore (9/8/2024), dapat terlihat sejauh mata memandang, pakaian impor asal China, termasuk baju bayi dan anak, terpampang dan dipajang rapih di kios-kios para pedagang.

 

Mirisnya, baju-baju anak dan bayi itu juga tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib. Satu-satunya label yang menempel di baju-baju tersebut hanya label merek nama dagang China, seperti Yi Yi Ya, CUADN dan Lebeia (CNBCIndonesia.com,10/08/2024).

 

Kalah Saing

 

Banjir pakaian impor Tiongkok terus menerjang. Bahkan dengan kualitas rendah sekalipun, produk Tiongkok mampu merajai suplai produk pakaian di pasar domestik. Hal yang kian mengokohkan liberalisasi pasar yang telah menyentuh tingkat akar rumput.

 

Menjamurnya penjualan produk pakaian dan perlengkapan bayi di platform e-commerce diyakini turut berkontribusi dalami menggerus pendapatan industri tekstil nasional. Terlebih dengan derasnya barang impor ilegal. Membuat produk domestik kian sulit memenangkan persaingan. Potensi kerugian pelaku usaha domestik pun kian mengkhawatirkan.

 

Dukungan dan subsidi negara merupakan pendorong besar bagi geliat industri tekstil China yang mendunia. Kondisi yang tidak ditemui dalam industri tekstil dalam negeri. Ketidakberpihakan kebijakan pemerintah terhadap industri domestik. Menyebabkan banyak industri pengolahan tekstil berguguran dan gelombang PHK masal.

 

Mengukuhkan keberadaan negara yang tak berdaya mengatasi kebangkrutan industri tekstil dan abai terhadap perlindungan produk tekstil domestik. Alhasil industri tekstil domestik kian keok menghadapi pesaing tangguh tanpa dukungan dan perlindungan.

 

Jerat Kapitalisme

 

Semua hal tersebut terjadi karena jerat Kapitalisme yang kian erat mencengkeram negeri. Perdagangan luar negeri ala kapitalisme dianggap memiliki manfaat besar dalam menghasilkan devisa melimpah.

 

Padahal tersembunyi dibaliknya agenda kapitalisasi dan liberalisasi ekonomi yang merugikan rakyat dan negara. Sementara, konsep liberalisasi perdagangan dalam perdagangan luar negeri meniscayakan hilangnya kontrol negara. Wajar jika negara nampak tenang meski banjir produk Tiongkok melanda.

 

Upaya perlindungan industri nasional harusnya terletak pada revitalisasi industri. Namun ibarat jauh panggang dari api. Negara justru menetapkan berbagai pungutan dan pajak. Hingga harga jual produk domestik melonjak. Industri tekstil domestik pun dipastikan kalah saing dari sisi harga produk.

 

Kondisi ini diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan relaksasi impor yang membuka lebar pintu masuknya produk asing ke pasar dalam negeri. Alih-alih melindungi, negara justru menghancurkan industri tekstil dalam negeri.

 

Perlindungan Islam Terhadap Industri Domestik 

 

Islam menetapkan bahwa negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat). Negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk dalam pengaturan industri tekstil domestik. Mekanisme pelaksanan pengaturan industri domestik tersebut antara lain :

Pertama, negara menjadikan industri strategis sebagai pondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri. Seperti industri alat berat, industri penghasilan mesin industri, persenjataan hingga TPT (pakaian dan makanan). Hal ini memastikan negara membangun visi politik industri yang mandiri, maju dan terdepan. Hingga mampu bersaing dengan negara lain.

 

Kedua, negara Islam menjalin hubungan luar negeri dengan cermat dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Setiap hubungan perdagangan luar negeri yang terjalin, senantiasa berlaku ketentuan pengutamaan perlindungan terhadap industri dan dunia usaha rakyat.

 

Ketiga, negara wajib memberikan support dalam berbagai bentuk, mulai dari kebijakan yang kondusif, regulasi yang bersumber dari aturan Ilahi hingga pemberian bantuan modal bagi industri dalam negeri. Semuanya memastikan perlindungan produk domestik yang optimal.

 

Keempat, negara menjamin iklim usaha yang sehat dan aman untuk rakyat. Dengan ini produk industri domestik terlindungi, kebangkrutan industri pengolahan domestik terhindari, kesejahteraan rakyat terjamin, rakyat memiliki daya beli tinggi dan teredukasi untuk bijak dalam konsumsi.

 

Demikianlah, negara dalam naungan Islam tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendiri demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun negara memberi pelayanan dan berbagai kemudahan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dan mewujudkan kesejahteraan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis