Legalisasi Zina Melalui Alat Kontrasepsi Pelajar
Oleh: Andini
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News–Baru-baru ini resmi disahkan Undang-Undang kesehatan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, pada Jumat, 26 Juli 2024 (Tempo.co, 01/08/2024).
Upaya tersebut diantaranya, memberikan informasi, komunikasi, edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada anak-anak dan remaja usia sekolah. Akan tetapi Undang-undang ini menjadi polemik di berbagai kalangan masyarakat.
Dijelaskan dalam pasal 103 ayat 4 disebutkan poin-poin pelayanan kesehatan reproduksi diantaranya, deteksi dini penyakit (skrining), pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Miris, hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, seolah aturan ini membolehkan perilaku sex bebas dikalangan remaja atau usia sekolah. bagaimana masa depan generasi bangsa, bila aturannya saja cenderung menjerumuskan anak-anak dan remaja kedalam perilaku tercela dan melegalkan perzinaan.
Selain itu, dengan pemberian alat kontrasepsi ini, memberikan penjelasan pada anak sekolah bahwa sex di luar nikah itu aman padahal bisa mengantarkan pada liberarisasi perilaku yang dapat membawa kerusakan dalam masyarakat. Meski pemerintah mengklaim aman dalam kesehatan, namun bahayanya bisa menghantarkan pada perilaku perzinaan yang jelas-jelas hukumnya haram.
Dalam surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman, yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Dengan kebijakan ini, menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler, yang semakin menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan dan mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan semakin marak dan juga rusak tatanan masyarakat. Selain itu, negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani adalah sebuah tujuan. Serta berperilaku sebebas-bebasnya walau melabrak rambu-rambu agama.
Berbeda dengan sistem Islam, negara dalam sistem pendidikan Islam, mengajarkan dan membangun kepribadian Islam pada setiap individu, dengan penerapan syariat Islam secara kafah (menyeluruh).
Yang mengatur hubungan atau pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Termasuk memberikan edukasi pada anak-anak dan remaja usia sekolah tentang kesehatan reproduksi, dan bahaya pergaulan sex bebas, dan menutup celah perilaku perzinaan di dunia pendidikan.
Selain itu, negara memberikan sanksi yang berat, bagi para pelaku perzinaan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”
Oleh karena itu, Indonesia butuh sistem Islam agar dapat mengatur kehidupan sesuai aturan yang Allah SWT. turunkan dalam Al-Qur’an, sistem yang amanah dan terpercaya yang mampu memberikan pendidikan akhlak dan budi pekerti yang baik, agar anak-anak dan remaja menjadi generasi yang berkepribadian Islam. Sehingga mampu mewujudkan Islam Rahmatan Lil ‘alamiin. Wallahu ‘alam Bishawab. [LM/ry].