Prostitusi Online Anak Mewabah, Dimana Perlindungan Negara?

Oleh: Bunda Erma E

Pemerhati Keluarga & Generasi

 

LenSa Media News–Sungguh miris, anak sebagai aset besar negeri ini harus terjerat dengan prostitusi online. Dirilis oleh Kompas.com (26/07/2024) bahwa data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.

 

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memaparkan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Parahnya, masih menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000.

 

Mirisnya, sebagian kasus prostitusi online anak justru diketahui orang tuanya sendiri.  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Lewat media sosial X dan Telegram, anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks  dan sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks (iNews.id, 25/07/2024).

 

Kemiskinan, sempitnya lapangan kerja, banyaknya pengangguran, gaji yang pas-pasan hingga sulitnya mengakses kebutuhan pokok, menjadikan kehidupan masyarakat semakin sengsara. Situasi sulit ini mendorong sebagian dari mereka mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk menjual anak dalam bisnis prostitusi.

 

Mereka seperti tidak peduli lagi dengan dampak dari transaksi gelap yang mereka jalankan, apakah merusak masa depan generasi, masyarakat, hingga besarnya dosa yang harus mereka tanggung dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

 

Inilah cara pandang sekuler  yang memisahkan peran agama dam mengatur kehidupan. Orang yang memiliki cara pandang sekuler ini, memiliki tujuan hidup hanya sekadar mencari kesenangan materi semata. Dalam kasus ini, para orang tua yang terpapar cara pandang sekuler-liberal tega menjual anaknya atau membiarkan anaknya terlibat dalam prostitusi online untuk mendapatkan uang.

 

Kerusakan yang nyata ini, seharusnya menyadarkan kita, bahwa negara dibawah kepemimpinan kapitalisme telah gagal melindungi rakyatnya. Prostitusi online telah merambah ke kalangan anak, menunjukkan lemahnya hukum sanksi negeri ini.

 

Selain itu, penerapan sistem rusak ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram ini sebagaimana narkoba dan judi online. Alhasil, anak-anak berpotensi menjadi korban karena berada dalam lingkungan yang tidak aman.

 

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga gagal menyejahterakan rakyatnya. Sehingga dengan cara pandang masyarakat yang salah, mereka mencari uang dengan berbagai macam cara, termasuk bisnis prostitusi.

 

Satu-satunya sistem kehidupan yang mampu dan terbukti melindungi anak-anak hanyalah sistem Islam kafah dalam institusi negara Khilafah. Islam menjadikan negara sebagai pengurus yang wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak.

 

Negara juga akan menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan anak pada kejahatan dan kemaksiatan. Syariat mengatur bahwa anak-anak berhak mendapatkan pemahaman hakikat kehidupan. Ibu sebagai pendidik generasi, wajib mendidik anaknya, bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah meraih rida Allah.

 

Juga memahamkan bahwa semua itu menuntut keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah. Hal ini akan didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara, yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya. Sehingga tidak akan terpikir dalam diri seorang muslim untuk melakukan kemaksiatan.

 

Adapun kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan dijamin oleh negara dengan mekanisme tidak langsung melalui penerapan syariat Islam yang sempurna. Dimana negara akan memberikan jaminan tersedianya lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja dengan gaji yang layak untuk menghidupi keluarganya.

 

Negara juga menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis bagi seluruh rakyatnya, sehingga kepala keluarga tidak perlu memikirkan biaya atas bentuk semua pelayanan tersebut.

 

Selain itu, sistem pergaulan dalam Khilafah akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Sistem pergaulan Islam akan menghapus praktik perzinahan dan praktik haram lainnya sebagimana yang marak hari ini dengan berbagai modus. Maka praktik prostitusi offline maupun online akan diberangus.

 

Negara juga akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan eksploitasi kepada anak-anak. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dengan penerapan sanksi ini akan mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentunya. Demikianlah negara dalam Khilafah melindungi anak-anak dari praktik kejahatan dan kemaksiatan. Wallahualam bissawab.[LM/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis