Tapera: Tambah Penderitaan Rakyat

Oleh : Ajeng

 

Lensa Media News – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), agenda yang tengah digaungkan pemerintah, memantik kontroversi di masyarakat. Gelombang penolakan pun terus terjadi. Pasalnya, setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal Tapera resmi dirilis, di mana sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini. Kini, pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Pemerintah akan mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya sebesar 3% sebagai iuran Tapera. Dengan rincian beban tanggungan 0,5% oleh perusahaan pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja. (sindonews.com, 30-5-2024).

Angka 3% mungkin terlihat kecil. Tetapi, bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR, sebelum terkena potongan Tapera pun tidak mencukupi kebutuhannya. Karena, sebelum adanya Tapera sejumlah iuran seperti jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, pajak, jaminan hari tua, pensiun, kematian, dan lainnya telah banyak memangkas pendapatan masyarakat. Tentu saja, setoran Tapera membuat ekonomi kian terimpit, secara refleks menambah penderitaan rakyat.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian sulit, rakyat harus bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Apalagi dalam sistem ekonomi kapitalisme, yang membuat serba mahalnya kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Sekilas, terlihat menyolusi terkait perumahan rakyat. Namun, tetap menyisakan keraguan, bahwa peserta Tapera secara otomatis benar-benar akan menerima rumah, mengingat mekanisme pencairan dana yang membutuhkan waktu panjang. Selain itu, proyek perumahan rakyat selalu disodorkan pada swasta. Sehingga, keuntungan hanya digelontorkan pada pihak tertentu saja. Inilah implikasi dari sistem kapitalisme yang diadopsi saat ini.

Sangat berbeda sekali dengan sistem Islam. Di mana, negara sebagai pelayan dan pengurus rakyatnya (raa’in). Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Ketahuilah peran seorang imam (khalifah) di muka bumi sebagai pengurus. Ia pun memikul tanggung jawab terhadap urusan rakyatnya”. (HR.Bukhari)

Ya, menyediakan rumah layak huni, adalah salah satu tanggung jawab negara. Oleh karena itu, apabila ada rakyat kurang mampu atau miskin yang tidak sanggup membeli rumah. Maka, negara hadir sebagai penjamin pemenuhan kebutuhan ini. Selain itu, negara akan melakukan renovasi untuk rakyat miskin yang memiliki rumah tetapi tidak layak huni. Islam juga melarang negara menyerahkan dana pembangunan rumah kepada pihak lain atau swasta. Sehingga, dengan mekanisme ini rakyat dapat merasakan langsung hasilnya. Demikianlah Islam menjamin terpenuhinya perumahan bagi rakyat.

Wallahu’alam bishawab

 

[LM_nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis