Perpanjang Kontrak PT Freeport Indonesia Bukan Solusi Tepat


Oleh: Dzakiyah
(Muslimah Penulis Bojongsoang)

 

 

LenSa MediaNews__Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ini berarti Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%. (sindonews.com, 31 Mei 2024)

 

 

Perpanjangan IUPK ini sepertinya bukan solusi yang tepat untuk menyejahterakan rakyat. Sebelumnya, saham Pemerintah Indonesia 51% di PT Freeport, ternyata masih belum bisa mengentaskan kemiskinan rakyat, khususnya warga di Timika. Ini membuktikan bahwa saham 51% pun tidak menguntungkan Indonesia. Saham 61% juga sepertinya tidak begitu berpengaruh signifikan. Malah merugikan masyarakat karena emas dan tembaga milik mereka dikeruk kapitalis sepuasnya. Namun jika Pemerintah mau mengelola 100% tambang di Timika tanpa melibatkan perusahaan asing, mungkin pendapatan negara akan lebih besar lagi, sehingga bisa lebih menyejahterakan masyarakat. Begitu pun dengan pertambangan lainnya. Jika semua sumber daya alam dikelola pemerintah 100% tanpa privatisasi swasta, mungkin masyarakat saat ini akan sejahtera dan tidak dilanda kemiskinan ekstrem.

 

 

Sumber daya alam sejatinya adalah milik rakyat. Namun saat ini SDA dikuasai oleh segelintir kapitalis pemilik modal. Kekayaan alam yang seharusnya bisa dinikmati rakyat bersama malah direbut dan ditumpuk oleh segelintir orang elit. Hal ini sah dan boleh saja dalam sistem demokrasi liberal.

 

 

Beda sekali dengan sistem Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam Islam, pertambangan adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Negara yang akan mengelolanya dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat. Rakyat menjadi sejahtera dan terwujud peradaban gemilang. Sistem Islam telah terbukti berhasil dan berjaya selama 14 abad.

 

 

Pemerintah seharusnya tidak memperpanjang kontrak PT Freeport, tapi mengembalikan 100% hak rakyat berupa hasil dari tambang emas dan SDA lainnya. Hal ini hanya bisa terwujud dengan mengganti sistem demokrasi yang serakah ini dengan sistem Islam yang adil dan diridai Allah SWT.

Please follow and like us:

Tentang Penulis