Drama Kelola Tambang ala Kapitalisme

Drama Kelola Tambang ala Kapitalisme

 

Oleh: Yuke Octavianty

(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

LenSaMediaNews.com – Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian izin kelola tambang oleh suatu ormas keagamaan pada 30/5/2024 lalu (cnnindonesia.com, 3/6/2024). Aturan ini tercantum dalam PP No. 25 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari PP No. 96 Tahun 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

 

Penetapan ini merupakan hadiah yang diberikan kepada ormas dari Presiden Joko Widodo. Berbagai pandangan kontroversi mewarnai penetapan kebijakan tersebut. Salah satunya pendapat dari analis ekonomi politik dan kebijakan publik dari FISIP UI, Andrinof Achir Chaniago. Andrinof menilai PP ini jelas bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Peraturan ini jelas merupakan kebijakan yang sarat kepentingan politik dan ekonomi terkait pengelolaan sumberdaya alam. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut sebagai bentuk perluasan untuk hak kelola yang lebih condong pada motif tukar menukar kepentingan. Demikian lanjut Andrinof.

 

Senada dengan Andrinof, kritikan juga diungkapkan oleh Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman. Ferdy menyebutkan pengelolaan tambang mestinya diserahkan pada pihak yang berkapasitas untuk mengelolanya (cnnindonesia.com, 3/6/2024). Ferdy pun menduga jika PP tersebut merupakan bagian dari politik balas budi. 

 

Kebijakan Kacau ala Sistem Demokrasi Kapitalisme

Penetapan kelola tambang oleh negara kepada salah satu ormas agama dinilai rancu dan sarat kepentingan. Kebijakan ini pun dinilai tidak tepat dan memantik berbagai konflik kepentingan. Oleh karena ormas memiliki tugas dan prioritas yang berbeda dengan perusahaan tambang. Bisa jadi, kebijakan ini justru akan memandulkan fungsi ormas keagamaan di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, ormas pun akan mengalami disfungsi lembaga, yang semestinya membina umat dengan tsaqafah yang sahih justru lebih disibukkan dengan pengurusan tambang yang kompleks dan tidak mudah. 

 

Penetapan ormas keagamaan sebagai pengelola tambang pun mampu menyulut konflik sosial yang lebih luas. Bisa jadi, lembaga kemasyarakatan non agama yang ada di masyarakat pun minta jatah dalam hal tata kelola sumberdaya. Hal ini tentu bukan masalah remeh. Kacaunya tata kelola yang hanya bersandar pada kepentingan suatu lembaga, jelas merugikan masyarakat. 

 

Di sisi lain, kebijakan ini pun berpotensi akan semakin memperburuk kondisi lingkungan. Oleh karena kerusakan kian masif terjadi. Konsesi tambang makin dipermudah, hingga berujung pada perluasan alih fungsi lahan yang semakin mengancam kehidupan. 

 

Tata kelola tambang dalam sistem kapitalisme tidak mampu memberikan dampak optimal bagi pemenuhan kebutuhan rakyat secara umum. Oleh karena negara gagal paham dalam menetapkan prioritas pelayanan kepentingan. Tambang dijadikan sasaran empuk untuk memperkaya oligarki. Wajar saja, diterapkan kebijakan yang menguntungkan penguasa. Inilah potret sistem rusak yang hanya mengutamakan keuntungan materi daripada pelayanan kepentingan rakyat. 

 

Kelola Tambang dalam Islam

Islam menetapkan bahwa setiap urusan yang menyangkut hajat hidup rakyat, wajib dikelola oleh negara. Pemanfaatannya dikembalikan oleh negara kepada seluruh rakyat. Syariat menetapkan keharaman tata kelola sumberdaya alam yang disetir oleh pihak pribadi, asing atau swasta karena konsep ini niscaya melahirkan kezaliman. 

 

Rasulullah SAW. bersabda,

Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Tambang dapat dianalogikan sebagai air yang tidak ada habisnya. Pengelolaan tambang ataupun sumberdaya alam lainnya yang mengacu pada mekanisme tata kelola yang ditetapkan sistem Islam, akan melahirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat. 

 

Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan merupakan milik umum dan harus dikelola negara. Hasil pengelolaannya dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Bahan tambang dikelola negara dan diolah menjadi bahan yang murah berbentuk subsidi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi beragam kebutuhan primer rakyat. Pengaturan berkonsep syariat Islam ini akan menjadi solusi utuh setiap kebutuhan rakyat. Konsep ini pun akan menghindarkan kerusakan lingkungan karena tata kelolanya senantiasa disandarkan pada aturan syara‘ yang mengendepankan kelestarian lingkungan. 

 

Dengan sistem sahih, negara akan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada seluruh kepentingan rakyat. Inilah satu-satunya metode agar setiap pengelolaan sumberdaya dapat diatur amanah. Sistem Islam dalam wadah institusi khilafah. Satu-satunya institusi yang diterapkan Rasulullah SAW. dalam mengatur politik kebijakan Islam. Rakyat dijamin sejahtera dalam lindungan sistem yang sempurna.

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis