Pajak Mencekik Rakyat
Oleh: Elis Sulistiyani
Komunitas Muslimah Perindu Surga
LenSa Media News–Utang dan pajak memiliki porsi yang besar sebagai sumber pemasukan bagi negara. Hal ini terjadi pada negara yang mengemban ideologi kapitalisme. Beban pajak bagi semua lapisan masyarakat dan bermacam-macam, mulai dari pajak penghasilan, pajak bangunan, kendaraan dan juga lainnya. Nilai pajak yang dibayarkan juga kian mencekik rakyat. Karena rakyat juga harus berjibaku untuk bertahan hidup, mandiri mengurus urusan kebutuhan dasarnya sendiri.
Namun mirisnya, disisi lain kita saksikan pemerintah justru memberikan perlakuan yang istimewa pada para investor di ibu kota negara (IKN). Mereka mendapatkan insentif pajak yang jelas menguntungkan (Kontan.co.id, 19/5/2024) . Pelanggaran yang dilakukan para pengusaha terkait pajak juga dianggap angin lalu. Ketika suatu negara mengandalkan pajak sebagai salah satu pemasukan utamanya, maka ini sangatlah riskan, yang pasti membebani rakyat.
Inilah bukti rusaknya ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan. Ideologi yang hanya mengandalkan kecerdasan manusia semata terbukti hanya menimbulkan kerusakan bagi umat manusia. Manusia ini terlalu sombong karena merasa mampu dan merasa mengetahui kebutuhan hidupnya hingga merasa layak membuat aturan bagi hidup umat manusia.
Hal demikian tidak akan terjadi jika negara tidak memisahkan antara agama dengan kehidupan. Dengan kata lain, mengemban ideologi Islam saja. Maka negara dengan sistem Islam, semua sumber hukumnya berasal dari Allah Swt. Termasuk dalam mengatur pemasukan dan pengeluaran negara harus berdasarkan hukum Allah.
Dalam sudut pandang Islam, pajak bukanlah sumber pemasukan utama bagi negara. Melainkan ada 12 kategori pendapatan dalam APBN ( Baitulmal) negara Islam: pendapatan dari harta rampasan perang; pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; pungutan dari non muslim yang hidup dalam negara Islam( jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; harta rikaz.dan tambang; harta yang tidak ada pemiliknya; harta orang-orang murtad; pajak dan zakat.
Tambang, salah satu jenis harta kepemilikan umum yang bisa dijadikan sumber pendapatan bagi negara, juga hasil hutan, hasil laut jika dikelola oleh negara tanpa adanya privatisasi oleh individu dan asing akan menghasilkan pemasukan yang besar bagi negara. Karena dalam Islam tidak boleh ada privatisasi bagi harta yang masuk dalam kategori kepemilikan umum.
Sedangkan pajak hanya menjadi pilihan akhir bagi pendapatan negara ketika negara benar-benar tidak memiliki kas di Baitulmal. Rakyat yang dibebankan pajak juga hanya orang-orang kaya saja, tidak keseluruhan . Pajak ini hanya bersifat sementara, karena jika kebutuhan Baitulmal atas kewajibannya memenuhi urusan rakyat, maka pajak akan dihentikan.
Sungguh mengagumkan! Islam hadir dengan aturan yang begitu rinci dan sempurna maka sudah saatnya kita kembalikan lagi kejayaan Islam sehingga keberkahan akan menyertai umat manusia. Wallahualam bissawab. [LM/ry].