Jangan Biarkan Rakyat Mabuk Judi Online!

Oleh : Hasna

 

LenSa Media News–Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Berdasarkan survei Drone Emprit, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

 

Menurut PPATK, sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Prihatinnya lagi, lebih dari 2 juta warga terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.(CNBCindonesia.con, 12/01/2024).

 

Penyebab banyak orang, terutama masyarakat ekonomi lemah, terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir akut. Berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Padahal kerusakan akibat kecanduan permainan haram itu sudah nyata. Bisa depresi, stress bahkan nekah bunuh diri akibat kalah berjudi. Pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online, keluarga dan pernikahan juga hancur. Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan.

 

Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan materi,  bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan  memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

 

Meskipun judi online ini sudah lama menjamur di tanah air dan menyengsarakan masyarakat, namun baru belakangan pemerintah mulai serius menanganinya. Ini setelah presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan akan membentuk satgas pemberantasan judi online.

 

Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ‘illat apapun, juga tanpa pengecualian. Dalam QS Al-Maidah : 90 Allah Swt. menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib. Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Karena itu Allah Swt. memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

 

Berjudi termasuk  cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt.

 

Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara; muslim maupun non muslim. Contohnya seperti memberikan izin perjudian walaupun kepada kalangan non muslim sama artinya dengan menghalalkan perjudian. Karena itu memungut pajak dari perjudian juga haram.

 

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekedar imbauan moral belaka. Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, mereka yang mempromosikan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qadhi (hakim).

 

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki didalam “Nizham al-‘Uqubat fi Al-Islam” menjelaskan bahwa Khalifah atau Qadhi memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zir ini. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, penjara bahkan dihukum mati.

 

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

 

Negara juga harus menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma.

 

Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam di dalam naungan khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis