Harga Rumah Makin Mahal, Makin Tak Terjangkau

Harga Rumah Makin Mahal, Makin Tak Terjangkau

 

Oleh : Ferrina Mustika Dewi

(Pegiat Dakwah Remaja)

 

LenSaMediaNews – Siapa, nih yang berangan-angan punya rumah sendiri? Pasti enak, ya punya rumah. Meski enggak terlalu besar dan mewah, yang penting bisa melindungi kita dari panas dan hujan. Namun, harga rumah kian hari kian mahal, Guys! Belum lagi kita harus menabung bertahun-tahun untuk bisa membeli rumah layak huni.

 

Hal tersebut tercermin dari laporan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) yang mencatat pada kuartal IV/ 2023 dengan harga properti yang melonjak sebanyak 1,74 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (ekonomi.bisnis.com,20-02-2024).

 

Masih ingat enggak dengan Program Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah? Program ini diusung oleh Presiden Joko Widodo di tengah lonjakan harga rumah yang melangit. Pada awal program rumah murah dirilis, Masyarakat Berpenghasilan Rendah sudah bisa memiliki rumah tapak dengan uang muka (Down Payment/ DP) sekitar Rp. 1,12 juta dengan cicilan sekitar Rp.750- 900 ribu per bulan. Untuk akses KPR saja, masyarakat cukup mengeluarkan DP sebesar 1,12 juta dan cicilan 5 fixed sampai 20 tahun ke depan. Hmm, tertarik memiliki hunian dari Program Rumah Murah ini?

 

Bagaimana kondisinya sekarang? Ternyata kawasan perumahan subsidi ini sangat memprihatinkan, lho. Area perumahan murah di daerah Villa Kencana Cikarang, tepatnya di area Blok GG masih banyak rumah yang kosong. Rumah kosong tak berpenghuni ini ada hampir di setiap gang. Di antara rumah kosong ini kondisinya sudah sangat tidak terawat. Tanaman liar tumbuh tinggi hingga menutupi sebagian besar teras depan rumah-rumah ini (finance.detik.com,02/05/2024).

 

Ternyata pemerintah belum serius, ya untuk menyediakan rumah layak huni dan nyaman untuk masyarakatnya. Persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menambah persoalan imbas dari rumah mahal ini. Meskipun Pemerintah mengklaim telah berupaya mengatasi persoalan Rumah Tidak Layak Huni( RTLH), tetapi upaya yang telah berjalan bertahun-tahun itu tidak membuahkan hasil signifikan. 

 

Mirisnya, pemerintah tidak bercermin dari kegagalannya untuk mencari upaya lain yang tepat untuk menuntaskan masalah. Enggak heran, sih, karena sebuah negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis pelayanan kepada masyarakat pun jadi berhitung untung dan rugi. Jadi wajar kalau di balik program rumah murah yang ternyata malah enggak layak huni, ada harga mahal kalau mau mempunyai rumah yang layak.

 

Tentunya, hal tersebut akan berbeda dari pandangan Islam yang sangat memperhatikan pengadaan papan bagi masyarakat. Papan atau tempat tinggal dipandang sebagai kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi. Tugas negara adalah membantu warganya untuk mewujudkannya. Tugas ini adalah bentuk dari tanggung jawab terhadap rakyatnya. Rasulullah bersabda: “Imam  (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari)

 

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki panduan khusus untuk mengatasi masalah tempat tinggal. Ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam aturan Islam ini. Pertama, Islam mewajibkan setiap laki- laki bekerja. Agar mereka bisa bekerja, negara tentu akan menyediakan lapangan pekerjaan, membuka lapangan pekerjaan baru, memberikan lahan untuk diolah, atau memberikan modal usaha.

 

Kedua, apabila ada rakyat yang tidak mampu bekerja karena alasan syar’i, menjadi kewajiban keluarganya dengan membantu memberikan tempat tinggal, pakaian, hingga makanan.

 

 Ketiga, jika tahap sebelumnya tidak dapat dilaksanakan, akan jadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya. Negara seyogianya menyiapkan tempat tinggal yang dibangun dari uang negara atau harta milik umum, dan kebijakan pemberiannya sesuai dengan kebijakan Khalifah. Rumah tersebut bisa dijual dengan harga terjangkau, disewakan, bahkan diberikan gratis. Wah, keren, ya!

 

Selain aturan yang disebutkan, Islam juga memiliki kebijakan lain yang akan mendukung rakyat memiliki rumah. Diantaranya adalah larangan menelantarkan tanah, mengatur sebab- sebab kepemilikan tanah, mengelola tanah yang tidak ada pemiliknya (ash- shawafi) untuk dijual, dikelola, atau diberikan kepada yang membutuhkan, mengelola harta milik umum, sampai melakukan transaksi halal dan mudah.

 

Masya Allah! Sangat jelas aturan yang ada di Islam. Rakyat sudah pasti terlindungi kebutuhan sandang, pangan, dan papannya. Semua hanya bisa terwujud dalam Negara yang menerapkan aturan Islam yang datangnya dari Allah.

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis