Antara Fenomena Judi Online dan Perceraian
Oleh: Wulandari Eka Putri
(Kontributor Lensamedia)
LenSaMediaNews.com__Semakin berkembang sistem teknologi informasi yang saat ini kita rasakan dan nikmati, salah satunya berbentuk telepon pintar atau biasa disebut smartphone. Berbagai informasi dan aplikasi dapat diakses dan diunduh dengan mudah oleh setiap kalangan masyarakat. Kemudahan inilah yang kemudian banyak disalahgunakan, salah satunya adalah mengakses aplikasi judi online yang sedang merebak di kalangan masyarakat Indonesia.
Banyak masyarakat Indonesia yang terjerumus kecanduan judi online. Judi banyak membawa masalah bagi kehidupan salah satunya bisa memicu terjadinya perceraian antara seorang suami istri.
Salah satu berita yang sedang viral adalah banyaknya pasangan suami istri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang mengajukan gugatan cerai. Sejak Januari hinggal April 2024, tercatat sebanyak 971 perkara pasutri yang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik mengatakan angka kasus perceraian di Bojonegoro selama empat bulan ini cukup tinggi dibanding tahun lalu. Dari 971 perkara, sebanyak 722 perkara adalah pihak istri menggugat cerai suami selebihnya, 249 perkara adalah pihak suami menggugat cerai istri. Mirisnya, 179 gugatan cerai dipicu suami yang kecanduan judi online.
Salah satu faktor gugat cerai yang dilayangkan istri adalah karena suami kecanduan bermain judi online hingga melupakan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Selain judi online tingginya kasus perceraian di Bojonegoro disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan (surabaya.kompas.com, 14/05/2024).
Mengapa Bisa Terjadi?
Seorang suami yang sudah kecanduan judi online, pasti tidak lagi memperhatikan keluarga. Biasanya berujung dengan kekerasan dalam rumah tangga dan kriminalitas juga meningkat. Peran suami yang seharusnya mengayomi sebuah keluarga tidak lagi menjadi prioritas. Sosok seorang imam yang dapat membawa menuju surga-Nya tidak lagi menjadi tujuan. Akhirnya terjadilah perceraian yang tidak disukai oleh Allah Swt.
Di tengah kesulitan ekonomi yang kian mengimpit, membuat orang kerap gelap mata. Mencari uang dengan cara yang cepat serta mudah, diduga menjadi salah satu faktor penyebab seorang kecanduan judi online. Belum lagi godaan gaya hidup hedonisme ala sistem kapitalisme tak lagi memandang persoalan benar atau salah.
Dalam Islam sudah jelas bahwa judi online hukumnya haram untuk dilakukan. Sebagaimana hadis tentang berjudi dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu’anhuma: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR. Muslim)
Perjudian juga termasuk ke dalam salah satu larangan yang diperintahkan langsung oleh Allah di surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuma keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Sedangkan asal hukum perceraian dalam Islam sendiri hukumnya makruh karena perbuatan halal, tapi dibenci oleh Allah Swt. Tetapi bisa menjadi sunah jika suami tidak sanggup lagi menafkahi atau wanita tidak menjaga kehormatannya. Dan, bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun memunculkan mudarat untuk pasangan suami istri dan juga orang lain.
Nabi Muhammad saw., bersabda: “Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)
Dan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 227 yang artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Seharusnya kasus kecanduan judi online ini bisa menjadi perhatian serius negara. Negara seharusnya bisa untuk menekan akses perjudian online sehingga bisa meminimalisasi adanya kecanduan judi, perceraian, dan tingkat kejahatan. Diberlakukan pula hukuman yang dapat memberikan efek jera agar pelaku judi tidak kembali melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Dalam sistem Islam justru semua akan bisa terkondisikan dengan menerapkan hukum yang sudah Allah tetapkan, bukan hukum yang dibuat oleh manusia. Manusia akan lebih terararah dan terbina secara pemikiran, tingkah laku setiap individu menjadi takut akan setiap perbuatan dosa dan maksiat.
Wallahua’lam bishawab. [LM/Ss]