Islam Solusi Problem Pornografi Akut

Oleh: Isnani Zahidah

 

Lensa Media News–Pornografi dalam Wikipedia diartikan penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual).

 

Pornografi mempunyai sejarah yang panjang. Sampai saat ini pun ketika sistem kehidupan tegak dengan kapitalis sekuler (agama dipisahkan dari kehidupan dan orientasi hidup hanya materi) pornografi semakin marak dan berkembang ragamnya, bisa melalui komik, animasi, sosial media, film kartun anak, game online, dan sebagainya.

 

Pornografi online menyasar pada anak-anak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online mulai dari 12-14 tahun. Dari jenjang PAUD hingga SMA dan kelompok disabilitas yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.

 

Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional. Dan peringkat dua dalam regional ASEAN (republika.co.id, 18/4/2024).

 

Untuk menangani kasus pornografi yang melibatkan anak-anak maka pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara. Sebanyak 11 kementerian/lembaga negara yang masuk dalam Satgas ini. Meski begitu, Hadi belum merinci output akhir dan sampai kapan Satgas ini akan berkerja. Hadi beralasan pembentukan Satgas dilakukan karena tak mungkin para kementerian terkait bekerja secara sendiri meski sudah memiliki regulasi masing-masing (cnnindonesia.com,18/4/2024)

 

Bisakah pornografi yang menyasar anak-anak diselesaikan dengan pembentukan satgas? Sejatinya maraknya pornografi yang bahkan sudah menyasar kepada anak muncul karena diterapkan sistem demokrasi kapitalis sekuler. Sistem demokrasi sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Dalam kapitalisme, produksi pornografi menjadi shadow economy. Selama ada permintaan maka akan terus diproduksi meski itu merusak generasi. Jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipiara.

 

Disisi lain sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak bisa membuat jera.

 

Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas.

 

Dalam Islam problem pornografi bisa diselesaikan dengan langkah berikut, negara menciptakan lingkungan yang mendukung agar terhindar dari kejahatan, dengan menerapkan syariat tata sosial sistem ijtima’i.

 

Dalam sistem tata sosial (ijtima’i) diatur dengan seperangkat syariat tentang interaksi masyarakat. Secara umum laki-laki dan perempuan menjaga interaksi, tidak campur baur, tidak berduan lawan jenis yang bukan mahram. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga kemuliaan dan kehormatan demi terwujud tata sosial yang sehat dan menentramkan jiwa sesuai dengan fitrah manusia.

 

Kemudian masih dalm penjagaan kemuliaan masyarakat, negara Islam melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang bisa merusak masyarakat. Negara menindak tegas dan tidak kompromi dengan para kapital industri hiburan yang merusak. Dalam kondisi ini maka performa pemimpin yang sholih, tunduk, patuh pada Allah SWT dan kapabel dalam memegang kebenaran dibutuhkan.

 

Dan yang paling penting adalah penerapan sistem sanksi yang membuat efek jera agar kasus kemaksiatan tersebut tidak berulang. Dalam syariat Islam kasus pornografi terkategori kasus takzir sehingga Khalifah berwenang menjatuhkan sanksi sanksi sesuai ijtihadnya. Bisa dengan penjara hingga hukuman mati. Jika kasus berkaitan dengan perzinaan disanksi dengan had zina bagi pelaku, bisa dengan rajam atau jilid.

 

Begitulah sesungguhnya Islam sangat sempurna bisa menyelesaikan semua persoalan hingga akar masalah. Islam menetapkan sistem aturan yang menyeluruh (kaffah) untuk menyelesaikan problem yang muncul termasuk problem pornografi. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis