Antara Vokasi dan Industri, Mampukah Menjadi Solusi?

 

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Lensa Media News–Pendidikan vokasi berkualitas ditengarai akan mendongkrak nasib generasi. Pasalnya, pendidikan vokasi dipercaya dapat mengkoneksikan dunia pendidikan dengan dunia kerja.

 

Kebijakan Vokasi, Bukti Angkat Tangan Negara

 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan adanya upaya penyiapan angkatan kerja menjadi salah satu fokus pemerintah menjelang era bonus demografi Indonesia yang diperkirakan terjadi dalam rentang 2030-2045, salah satunya dengan mendorong pendidikan vokasi (antaranews.com, 5/2/2024).

 

Kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 68 tahun 2022 secara khusus menekankan usaha mendorong pendidikan vokasi. Hal ini dijadikan ketetapan guna mendorong setiap lulusan memperoleh jenis pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan yang selama ini didapat di bangku pendidikan. Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.

 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyatakan adanya pelatihan vokasi yang berkualitas dapat mendorong angkatan kerja Indonesia, baik angkatan kerja baru maupun lama, menjadi angkatan kerja yang kompeten dan berdaya saing. Anwar pun mengungkapkan, pelatihan vokasi yang berkualitas menjadi ajang pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang mengutamakan link and match ketenagakerjaan (detiknews.com, 22/3/2024).

 

Pelatihan vokasi berkualitas ditengarai dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar. Apalagi setiap programnya mengutamakan link and match dengan dunia industri. Namun, sesungguhnya pelatihan tersebut sama sekali tidak mengubah nasib pekerja menjadi lebih sejahtera dibandingkan keadaan sebelumnya, karena tetap berada dalam kendali kebijakan korporasi.

 

Semua ini sebagai konsekuensi diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, yang hanya menganggap pekerja sebagai salah satu faktor produksi. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tenaga kerja dianggap sebagai modal yang harus ditekan sampai biaya yang serendah mungkin demi menekan biaya produksi. Dan demi tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya sesuai dengan prinsip ekonomi dalam sistem ekonomi ala kapitalisme. Wajar saja, saat tenaga kerja dalam negeri tidak mendapatkan posisi yang layak dan berkualitas. Meskipun memiliki bekal pendidikan tinggi.

 

Di sisi lain, negara hanya menjadi perantara antara dunia industri dan angkatan kerja. Namun, negara tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. Karena setiap kebijakan terkait ketenagakerjaan didominasi oligarki pengusaha yang selalu menomorsatukan pekerja asing. Alhasil, individu yang membutuhkan pekerjaan, sangat sulit mendapatkan pekerjaan layak sesuai bidang pendidikan karena selalu tersandung kebijakan dan birokrasi administrasi yang berbelit dan menyulitkan.

 

Fakta ini membuktikan negara angkat tangan terhadap setiap masalah yang dihadapi rakyat. Rakyat dipaksa berpikir keras secara mandiri untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, salah satunya masalah lapangan pekerjaan yang terus membelit masyarakat saat ini.

 

Islam, Solusi Cermat

 

Sistem Islam berbeda secara diametral dengan sistem ekonomi kapitalisme. Islam menjadikan negara sebagai pengurus rakyat, termasuk dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Rasulullah SAW. bersabda, “Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. Al Bukhari).

 

Sistem Islam dalam wadah institusi khilafah akan menetapkan kebijakan yang senantiasa menjaga setiap kepentingan setiap individu rakyat. Khilafah akan mempersiapkan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan oligarki. Yakni melalui mekanisme pengelolaan sumberdaya alam secara mandiri dengan mengandalkan sumberdaya manusia dalam negeri yang mumpuni, yang sebelumnya telah teredukasi secara kontinyu oleh negara.

 

Khilafah pun melarang adanya campur tangan kebijakan asing dalam penetapan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Semua kebijakan ditetapkan secara menyeluruh oleh khalifah berdasarkan aturan syara’ yang amanah.

 

Selain kebijakan negara, khilafah pun menetapkan sistem upah pekerja yang adil. Sehingga tidak ada istilah ekploitasi tenaga kerja atau hal lain yang menunjukkan ketidakadilan. Jikapun masalah demikian muncul, akan segera ditindak tegas oleh negara dengan kebijakan yang adil sesuai syara’

 

Masalah tenaga kerja selalu berhubungan dengan kesejahteraan. Dalam sistem Islam, negara menjamin kesejahteraan setiap rakyatnya secara menyeluruh di setiap bidang strategis, baik kebutuhan individu maupun komunal, seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

 

Hanya dengan konsep Islam, masalah lapangan pekerjaan menjadi hal yang mudah disolusikan. Kezaliman terhadap pekerja pun dapat dinihilkan. Kesejahteraan merata, kehidupan penuh berkah dalam penerapan syariah Islam kaffah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis